Sumenep-Kominfo News Room : Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Kabupaten Sumenep dipulangkan secara paksa oleh Pemerintah Negeri Jiran, Malaysia. Pemulangan TKI ilegal tersebut terhitung sejak bulan Januari hinga Mei 2007 mencapai ratusan orang. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep, Drs. H. Madani, M.Si mengatakan, pihaknya setiap minggu pasti menerima pemulanggan TKI ilegal yang berasal dari kepulauan Kangean dari Negeri Jiran Malaysia itu antara 21 hingga 40 orang. Penyebab banyaknya TKI Ilegal tersebut karena faktor rendahnya kesadaran masyarakat untuk berangkat melalui jalur resmi, mereka menilai proses pengurus legal terlalu lama dan biayanya sangat mahal, padahal proses pengurusannya saat ini sudah mudah, bahkan selisih pembiayaan sebagai TKI ilegal dan resmi/legal hanya berkisar Rp. 1.000.000,00. Selian itu lanjut H. Madani, tekong yang memberangkatkan TKI asal Sumenep itu mayoritas berasal dari Kangean, sehingga masyarakat setempat percaya bahwa mereka akan mudah mendapat pekerjaan. H. Madani mengakui, dari ribuan TKI asal Kabupaten Sumenep yang saat ini bekerja di Negeri Jiran statusnya masih ilegel, sebab TKI resmi yang tercatat pada Dinas Tenaga Kerja untuk tahun ini hanya mencapai 37 orang saja. Untuk meringankan beban TKI ilegal yang dipulangkan secara paksa itu, pemerintah daerah memberikan bantuan uang transport ke daerahnya masing-masing sebesar Rp. 100.000,00, dengan catatan TKI yang menerima bantuan tersebut harus memiliki data identitas diri. ( Yasik, Esha )