Sumenep-Kominfo News Room : Jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia asal Sumenep, sejak 11 Pebruari hingga 1 Nopember 2007 sudah mencapai 403 orang. TKI Ilegal yang dipulangkan itu, rata-rata sudah dihukum secara bervariasi, yakni 4 bulan dan 5 bulan, sehingga pemulangan TKI Ilegal asal Sumenep itu dilakukan secara bertahap. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep, Drs. H. Madani, M.Si. H. Madani menuturkan, angka TKI Ilegal yang akan dipulangkan dari Negeri Jiran itu diperkirakan masih banyak, namun pihaknya tidak bisa memastikan. Karena, jumlah TKI Ilegal tersebut baru bisa dideteksi jika ada informasi pemulangan dari Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia melalui pemerintah Propinsi Jawa Timur. H. Madani menandaskan, untuk mengatasi semakin tingginya jumlah TKI Ilegal asal Sumenep tersebut, kedepan pihaknya akan membuka bursa kerja. Kemudian, jika hal itu tetap tidak mampu merubah masyarakat Sumenep, khususnya kepulauan untuk tidak menjadi TKI Ilegal, maka diperlukan langkah-langkah tegas, seperti halnya penegakan hukum yang betul-betul objektif. H. Madani menjelaskan, pemberian bantuan kepada para TKI Ilegal itu dianggap kurang objektif. Karena itu, pihaknya akan mengevaluasi ulang pemberian bantuan tersebut. Artinya, bantuan itu tidak perlu diberikan dalam bentuk materi, tapi juga bisa diberikan dengan cara memberikan penampungan sementara yang dilengkapi fasilitas makan. H. Madani menegaskan, pihaknya akan berusaha membekukan program pemberian bantuan tersebut, jika evaluasi mengenai pemahaman pemberian bantuan kepada TKI Ilegal kurang objektif diterima oleh pemerintah Kabupaten Sumenep. ( Nita, Esha )