Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 31-12-2009
  • 683 Kali

TKI Ilegal Selama Tahun 2009 Berjumlah 718 Orang

News Room, Kamis ( 31/12 ) Pemulangan paksa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Kabupaten Sumenep dari Negeri Jiran Malaysia, pada tahun 2009 jumlahnya mencapai 718 orang. Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumenep, Drs. Moh. Yusran mengatakan, data 718 orang TKI ilegal merupakan data yang tercatat secara resmi, terhitung sejak bulan Januari hingga Desember 2009, dan mayoritas berasal dari kepulauan Kangean dan sebagian lagi dari daerah lainnya. TKI ilegal yang dipulangkan paksa itu mendapat bantuan tranportasi dan akomodasi dari Pemerintah Kabupaten Sumenep masing-masing sebesar Rp. 75.000,00. Hanya saja, dari 718 orang TKI ilegal tidak menerima semua bantuan itu, sebab TKI yang menerima hanya sebanyak 415 orang saja. ”Jadi, 303 orang TKI ilegal tidak mendapat bantuan, sebab sesuai dengan alokasi anggaran dana di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep 2009 hanya untuk 450 orang, sehingga kami tidak mempunyai dana untuk menambah,”tegasnya. Moh. Yusran menyatakan, untuk menekan angka TKI ilegal pada tahun 2010, pihaknya sudah melakukan sosialiasi pada masyarakat, agar melalui jalur resmi. ”Terkait dengan TKI resmi Kabupaten Sumenep 2009 jumlahnya hanya sebanyak 16 orang dengan tujuan, diantaranya Arab Saudi dan Malaysia,”tambahnya. ( Yasik, Esha )