Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-10-2017
  • 415 Kali

TP-PKK Kecamatan Giligenting Adakan Sosialisasi Narkoba

Media Center, Selasa ( 10/10 ) Sosialisasi dampak dan bahaya narkoba terhadap kesehatan yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak (TP) PKK Kecamatan, diikuti Ketua PKK dan Kader PKK se Kecamatan Giligenting, berlangsung di Pendopo Kantor Camat setempat, Selasa (10/10).

Camat Giligenting, A. Faruk Hanafi, S.Sos, M.Si selaku pembina Tim Penggerak PKK Kecamatan ketika membuka acara dalam sambutannya mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dilakukan, guna memberikan pemahaman kepada semua anggota TP-PKK serta kader-kader PKK yang ada di Desa untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.

Ketua TP-PKK Kecamatan Giligenting, Siti Aziezah mengatakan, sosialisasi dampak dan bahaya narkoba terhadap kesehatan sangat penting dipahami oleh PKK dan kader-kader PKK yang ada di Desa masing-masing, sebab yang berhubungan langsung dengan keluarga, dan yang paling banyak di rumah adalah seorang ibu atau perempuan, sehingga anak akan lebih dekat pada ibunya ketimbang bapaknya.

Siti Aziezah menambahkan, untuk mencegah penyimpangan dan penyalah gunaan narkotika, harus dimulai dari keluarga serta mencegah anak agar tidak menggunakan barang-barang terlarang tersebut. Begitu juga perkembangan teknologi dan juga masuknya wisatawan asing, akan berpengaruh besar terhadap lingkungan. Harapan dari acara sosialisasi ini bisa membendung hal-hal negatif yang masuk di wilayah Giligenting, dengan memberikan pemahaman bahaya dan dampak narkoba terhadap kesehatan pada anak.

Sementara itu Imam Mudhari, SKM, MM.Kes selaku pemateri dan juga Kepala UPT Puskesmas Giligenting dalam paparannya mengatakan, ada 4 hal pengaruh narkoba terhadap seseorang, yang pertama ingin coba-coba, hal yang ada pada sifat dan karakter anak-anak. Yang kedua adanya kesempatan, anak akan asik dengan kegiatannya sendiri tanpa mempedulikan orang tuanya atau sebaliknya, ketiga informasi yang salah diterima oleh anak-anak. Mereka menerima barang-barang secara gratis tanpa melihat dan berpikir dampaknya, dan yang ke empat dampak media sosial dan media elektronik bagi anak, akan berpengaruh besar, karena akan meniru apa yang mereka lihat dan lakukan.

Imam menambahkan 3 macam penggolongan Narkoba, pertama untuk pengembangan IPTEK, untuk pengobatan, psikologi dan ketergantungan sangat tinggi. Kemudian pemateri ke dua, yakni Kapolsek Giligenting yang diwakili Aipda Bukarna Kanit Binmas Giligenting menjelaskan, tentang definisi dan sanksi hukum bagi pengguna dan pengedar narkoba, yang tertuang dalam Undang-Undang serta pasal-pasal yang menjeratnya, baik hukuman penjara maupun denda, sanksi yang sering digunakan, yakni Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112, pasal 114, serta pasal 127. Menyinggung tentang pencegahan masuknya narkoba ke wilayahnya, Kapolsek akan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait, seperti Tokoh Agama, Kepala Desa dan lainnya.

Hadir dalam acara tersebut Kapolsek dan Koramil serta Kepala Puskesmas dan juga perwakilan Santos Madura Offshore wilayah Sumenep. ( Rahman, Esha )