Sumenep-Kiminfo News Room : Puluhan jerigen berisi Bahan Bahar Minyak (BBM) yang ditemukan Tim Penanggulangan Kelangkaan BBM (TPK-BBM) ketika melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada 21 Juni 2006 kemarin, di SPBU Pakandangan Tengah Kecamatan Bluto tidak mengantongi ijin HO, terus ditindak lanjuti Tim Resmob Polres Sumenep. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH melalui Kasat Reskrim AKP Mualimin mengungkapkan, setelah ada laporan dari TPK-BBM tersebut, pihaknya langsung memeriksa pemilik BBM, yakni H. Kafi (41) warga Desa Guluk-guluk Tengah Kecamatan Guluk-guluk, dan ditetapkan sebagai tersangka. Karena, pada saat diperiksa, tersangka mengakui bahwa pembelian BBM dalam jumlah besar itu memang tidak mempunyai ijin HO. Mualimin memaparkan, BBM tersebut yang terdiri dari 7 jerigen dengan kapasitas 25 liter berisi premium, 34 jerigen kosong, dan 2 drum berisi solar sebanyak 200 liter diangkut oleh Pick-Up Nopol M-7903-T, saat ini diamankan di Mapolres Sumenep sebagai Barang Bukti. Pick-up tersebut dikemudikan H. Ach. Naji (29) warga Desa Billapora Kecamatan Ganding. Mualimin menjelaskan, akibat perbuatannya itu tersangka diancam dengan hukuman 3 tahun penjara, karena dianggap melanggar pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas). ( Nita, Esha )