News Room, Selasa ( 17/03 ) Ach. Novel, SH Kuasa hukum tersangka tindak pidana korupsi dalam proyek Komunitas Adat Terpencil (KAT) tahun anggaran 2005 di Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa (pulau Kangean), menilai, bahwa penanganan kasus KAT ini bukan kewenangan Polres Sumenep. Menurutnya, proyek KAT yang menyeret Direktur CV. Samudra Bersatu, sekaligus sebagai Caleg Partai Demokrat, Azis Salim Sabibi sebagai tersangka, merupakan program Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur. “Jadi, seharusnya yang berhak melakukan penyidikan terhadap kasus KAT itu adalah Polda Jatim, bukan Polres Sumenep,†kata Novel, pada wartawan, Selasa (17/03). Langkah pertama yang akan dilakukannya, kata dia, yakni bakal mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka selaku kliennya. Kemudian, dalam proses persidangan nanti, pihaknya akan mengajukan eksepsi kepada Tim Penyidik Polres Sumenep. “Itu terkait kewenangan melakukan penyidikan maupun mengadili tersangka. Sebab, kontrak kerja pelaksanaan proyek itu dilakukan di Pemerintah Propinsi tingkat I Jawa Timur,†tegasnya. Tersangka Azis Salim Sabibi, secara resmi ditahan Tim Penyidik Polres Sumenep sejak Selasa (17/03) siang, karena hasil audit Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Timur di Surabaya menyebutkan, jika perbuatan tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp. 408 juta, dari nilai proyek sebesar Rp. 857 juta, untuk proyek Komunitas Adat Terpencil (KAT) tahun anggaran 2005 di Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa (pulau Kangean). ( Nita, Esha )