Sumenep-Kominfo News Room : Komisi B DPRD Sumenep berpikir keras mencari jalan penyelesaian tunggakan hutang PDAM Sumenep yang mencapai sebesar Rp. 7,2 milyar kepada Pemerintah Pusat, sebab Komisi B dan PDAM untuk meminta pemutihan atau penghapusan hutang kepada Menteri Keuangan, tidak membuahkan hasil. Ketua Komisi B DPRD Sumenep, KH. Unais Ali Hisyam mengatakan, salah satu cara untuk menangani hutang PDAM setelah penolakan pemutihan, yakni hanya melalui rescheduling atau penjadwalan ulang hutang PDAM. Dengan penjadwalan ulang itu Komisinya berharap dapat meringankan beban PDAM, mengingat jatuh tempo dapat diperpanjang hingga 20 tahun mendatang, sehingga PDAM dapat mengangsur hutang tersebut. KH. Unais Ali Hisyam menuturkan, untuk langkah penjadwalan ulang, pihaknya masih akan membicarakan secara teknis dengan PDAM, dan Komisi B juga akan berupaya pembayaran utang tesrebut secara mencicil pokoknya saja, sedangkan bunga dan denda tunggakan dibebaskan. Persoalan hutang PDAM Sumenep ini sebenarnya tidak hanya menimpa Kabupaten Sumenep, melainkan hampir semua Kabupaten di seluruh Indonesia, ironisnya, sebenarnya hutang tersebut merupakan hutang paksaan oleh Pemerintah Pusat, sebab Pemerintah Kabupaten termasuk Sumenep tidak pernah meminta pijaman. Bahkan beberapa daerah, seperti DKI Jakarta tidak mau membayar hutang. KH. Unais Ali Hisyam menambahkan, jika PDAM melunasi hutang dengan pinjaman APBD melalui DAU, seperti Kabupaten lain di Kepulauan Sumatera, pihaknya sangat keberatan, alasannya pinjaman keuangan kepada PDAM itu bukan atas kehendak PDAM sendiri, namun pinjaman yang sifatnya paksaan. ( Yasik,Ong,Esha )