News Room, Selasa ( 22/01 ) Penguatan modal yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Terkait, yang bekerjasama dengan Bank Perkreditan Rakyat Bhakti Sumekar dalam pencairannya terus menyisakan tunggakan. Untuk tahun 2007, tercatat penguatan modal dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Suemenep sebesar Rp. 1,3 milyar, ternyata masih mengalami tunggakan sebesar Rp. 964.175.000,00. Demikian diungkapkan Direktur BPRS Sumenep, Sanusi Anwar. Sanusi menerangkan, tunggakan itu memang terjadi tiap tahun. Sesuai dengan data sejak tahun 2003 hingga 2007 tunggakan yang ada mencapai 7, 8 Milyar rupiah. Untuk mengembalikan tunggakan tersebut, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya, seperti kunjungan kepada penunggak, baik dari BPRS maupun dari dinas terkait lainnya. Bahkan, pihaknya sudah melayangkan surat dan memanggil yang bersangkutan. Menurut Sanusi, yang paling berpengaruh terhadap para nasabah yang nunggak, yakni investigasi yang dilakukan inspektorat. Upaya ternyata menyatakan ada kebenaran data antara dana penguatan modal yang dikeluarkan dengan tunggakan. Sehingga, para nasabah yang nunggak hingga saat ini masih terus mengangsur tunggakan tersebut. Sanusi menandaskan, tingginya tunggakan itu, ternyata tidak membuat dinas terkait maupun BPRS sendiri memberikan sanksi kepada nasabah yang nunggak. Namun, pihaknya hanya memberlakukan sanksi administrasi berupa perpanjangan barang jaminan semacam BPKB dan angsuran tetap dicicil sesuai jadwal. Sanusi menegaskan, tunggakan yang ada tidak mempengaruhi terhadap sirkulasi keuangan di tubuh BPRS, karena pelayanan yang dilakukan BPRS sifatnya hanya berupa administrasi. ( Nita, Soek, Esha )