News Room, Selasa ( 17/01 ) Peningkatan kesejahteraan bagi guru berupa tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok, bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya, harus diimbangi dengan peningkatan profesionalisme guru serta pemenuhan kebutuhan pendidikan bagi pengembangan dirinya. Hal tersebut diungkapkan salah seorang anggota Komisi D DPRD Sumenep. Ir. H. Ahmadi Said kepada News Room, Selasa (17/01). Menurutnya, hal itu merupakan mutlak dilakukan, sehingga tambahan kesejahteraan bagi guru yang hingga satu kali gaji pokok setiap bulannya tersebut tidak hanya dibelanjakan untuk konsumtif. “Sah-sah saja membelajakan untuk peningkatan taraf hidup dan keperluan lainnya, namun untuk kepentingan pendidikan khususnya bagi dirinya harus lebih diutamakan,”ujarnya. Misalnya saja, tunjangan yang diterima, kemudian dipergunakan untuk merehab rumah serta membeli motor, bahkan mobil. Sementara, malah tidak memiliki laptop dan alat pembelajaran lainnya. Atau pola pebelajaran maupun jadwal mengajarnya tidak semakin bersemangat dari sebelumnya. Jadi, menurut H. Ahmadi Said, tunjangan profesi bagi guru meskipun sudah menjadi tanggung jawab yang bersangkutan, namun jangan sampai malah membuat kesenjangan sosial dengan masyarakat yang berprofesi lainnya. Bahkan, seyogyanya memang harus lebih menunjukkan profesi sebagai guru agar lebih profesional. Sehigga, harapan yang sempat diteriakkan oleh para “Umar Bakri” sebelumnya untuk memperhatikan kesejahteraan guru tidak kemudian berubah dengan pencitraan yang sudah kental bagi guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. “Kami juga berharap nantinya tidak hanya guruyang mendapat tunjangan profesi, namun dibidang lainnya seperti kesehatan dan profesi pelayanan masyarakat lainnya juga lebih diperhatikan,”pungkasnya. ( Ren, Esha )