Sumenep-Kominfo News Room : Keinginan warga masyarakat Desa Lobuk pemilik 135 rumpon untuk memperoleh ganti rugi sebesar Rp. 2 juta dari PT. Santos nampaknya sulit terwujud. Pasalnya, PT. Santos tidak berani mencairkan tuntutan tersebut, karena rumpon itu tidak termasuk dalam daftar ganti rugi. Seusai pertemuannya dengan Komisi B DPRD Sumenep, Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Desa Lobuk sebagai perwakilan masyarakat, External Relations Manejer PT. Santos, Arie Nauvel menuturkan, pihaknya dalam kegiatan migas di daerah tersebut telah melibatkan nelayan setempat, kepolosian dan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk melakukan pendataan kepada rumpon yang rusak, sehingga dalam proses ganti rugi, rumpon tersebut menyesuaikan dengan hasil pendataan. Jika kemudian hari muncul tuntutan dari sebagian masyarakat yang meminta ganti rumpon, namun rumponnya tidak termasuk pendataan dalam proses ganti rugi, pihaknya tidak bisa mengabulkan ganti rugi tersebut, sebab pihaknya takut menjadi sasaran BPK dan KPK jika harus mencairkan dana tanpa ada bukti yang jelas. Arie Nauvel menuturkan, sebagai solusi, pihaknya menawarkan pembuatan rumponisasi 135 rompon yang rusak melalui dana Community Development (CD), tetapi jika masyarakat pemilik rompun menyetujui usulan tersebut. Ditempat yang sama Ketua Komisi B DPRD Sumenep, KH. Unais Ali Hisyam menyatakan, karena pengakuan 5 orang masyarakat pemilik 135 rumpon tidak termasuk dalam daftar gantri rugi PT. Santos, pihaknya akan merekomendasikan kepada Eksekutif untuk membentuk Tim Investigasi, dan keanggotaannya melibatkan semua pihak terkait, termasuk Camat Talango dan Camat Bluto, Kepala Desa Lobuk dan Kepala Desa Padike serta dari unsur kepolisian. Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumenep, Ir. Heri Kuncoro Pribadi menambahkan, dalam kegiatan proses pengeboran yang dilakukan PT. Santos di Blok Maleo pulau Giligenting, pemerintah kabupaten hanya sebagai Tim Sosialisasi, sedangkan proses ganti rugi rumpon yang rusak merupakan tanggung jawab PT. Santos. ( Yasik, Esha )