Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-01-2015
  • 673 Kali

Tupoksi Kades Harus Ditingkatkan Dan Senantiasa Mengayomi

News Room, Selasa ( 20/01 ) Peningkatan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kepala Desa, dengan mengacu pada perundangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.

Hal ini disampaikan Camat Kota Sumenep, Drs. H. Mohammad Junaidi, M.Si kepada News Room, Selasa (20/01).

Diungkapkan, agar Kepala Desa meningkatkan pelayanan prima kepada warga masyarakat, baik pelayanan KTP, IMB, pernikahan maupun masalah kemasyarakatan lainnya.
H. Junaidi menghimbau kepada perangkat Desa Parsanga untuk senantiasa mengayomi dan berbenah diri, serta berupaya keras untuk memajukan Desanya.

Selain itu perlu memanfaatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terampil serta terbentuknya management Desa yang mampu membawa Desanya ke arah yang lebih maju, dan sejahtera. ( JuP-01, Fer )