Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 28-07-2009
  • 356 Kali

Tupoksi Perangkat Desa Disosialisasikan

News Room, Selasa ( 28/07 ) Perangkat Desa harus benar-benar memahami bidang tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), sehingga dalam melaksanakan tugasnya sebagai aparatur pemerintahan Desa, tidak menemui kendala dan hambatan, serta dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini disampaikan Plt Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, H. Akh. Hasanuddin,SE pada acara sosialisasi tugas pokok dan fungsi perangkat Desa, Senin (27/07) di Pendopo Kecamatan Pragaan yang diikuti Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Seksi, dan Kepala Urusan dari 14 Desa di Kecamatan Pragaan. Pada kesempatan itu juga, Camat Pragaan, Drs. RB. Moh. Ramli, M.Si mengharapkan agar perangkat Desa dalam melaksanakan bidang tugasnya harus mengacu pada aturan dan perundang-undangan yang ada. Bahkan, dalam perencanaan pembangunan di Desanya masing-masing, betul-betul memperhatikan aspirasi masyarakat, sehingga pembangunan yang dilaksanakan itu telah sesuai dengan kebutuhan warga masyarakat. ( JuP-27,Esha )