Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-08-2024
  • 369 Kali

Uji Makanan di Pasar Marengan, BBPOM Surabaya Nyatakan Bebas Formalin

Media Center, Rabu ( 14/08 ) Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya menggelar uji makanan di Pasar Marengan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, pada Rabu (14/08/2024) pagi.

Antusias warga selaku pembeli sangat tinggi. Mereka mengujikan semua belanjaannya kepada petugas BBPOM Surabaya.

Bagian Fungsi Informasi dan Komunikasi Balai Besar POM Surabaya Rika Yustiarni menuturkan, uji makanan ini untuk memastikan apakah makanan yang diperjualbelikan di dalamnya mengandung bahan berbahaya seperti formalin dan boraks atau sejenisnya.

"Hasil sementara, selama uji makanan tidak ditemukan makanan yang mengandung bahan berbahaya baik ikan, daging, ayam, tahu, lontong. Semua makanan yang diuji tadi aman-aman saja. Ikan dan daging ayam tidak mengandung formalin," tegasnya.

Hanya saja, kata Rika, masih ada satu dua pedagang yang memperjualbelikan Boraks atau bleng yang biasa untuk bahan makanan. Padahal itu bahan berbahaya.

"Mungkin pedagang itu belum paham, makanya langsung kita beri edukasi kalau boraks itu bahan berbahaya dan dilarang diperjualbelikan, karena berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia," tuturnya.

Rika mengimbau para pembeli agar memilih makanan yang aman dari bahan berbahaya.

Penggunaan boraks yang berfungsi sebagai pengenyal, sebenarnya dapat digantikan dengan Sodium Tripoliphosphate (STPP) yang aman bagi tubuh.

"Sodium Tripoliphosphate atau STPP adalah solusi pengganti dari boraks, karena aman bagi makanan dan memiliki kemampuan untuk mengembangkan dan mengenyalkan makanan," paparnya.

Pengawasan terhadap penggunaan bahan berbahaya pada makanan akan terus dilakukan oleh BBPOM secara berkelanjutan, sampai Pasar Marengan ini dinyatakan aman dari peredaran bahan makanan yang mengandung Boraks, Formalin, Rhodamin B dan Metanil Yellow. ( Nita, Fer )