Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-09-2008
  • 541 Kali

UMK Kabupaten Sumenep Disepakati Ajukan Rp. 690 Juta

News Room, Selasa ( 16/09 ) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep menggelar rapat koordinasi bersama Dinas terkait dan perusahaan serta asosiasi pekerja seperti Akindo dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang ada di Kabupaten Sumenep. Rapat bersama itu untuk menentukan pengajuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2009 yang berlangsung di Aula Disnaker Sumenep, Selasa (16/08) yang dipimpin langsung Kepala Disnaker Sumenep, Drs. H. Madani, M.Si. Usai rapat koordinasi tersebut, Kepala Bidang Pembinaan, Perluasan Kerja dan Transmigrasi, Drs. H. Moh. Junaidi, M.Si mengungkapkan, dari hasil diskusi Dewan Upah Kabupaten, maka disepakati UMK Kabupaten Sumenep tahun 2009 sebesar Rp. 690.000,00. “Berarti dari UMK tahun 2008 naik sebesar Rp. 100.000,00. Kenaikan itu sudah menyesuaikan dengan kenaikan kebutuhan lainnya,”ujar Junaidi. Hasil UMK menurut H. Junaidi, akan diusulkan Kepada Bupati untuk mendapat rekomendasi yang selanjutnya diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk di setujui. Mengenai perbandingan UMK Kabupaten Sumenep memang selalu dibawah Kabupaten Pamekasan dan Bangkalan. Untuk Pamekasan sekitar Rp. 725.000,00, karena masuk Kabupaten Ibu Kota Madura dan Bangkalan, karena mendekati Surabaya Di Sumenep sendiri ada sekitar 300 perusahaan yang terdaftar pada Disnaker Sumenep. Menurut Junaidi, pihaknya akan menyosialisasikan hasil UMK tersebut yang biasanya bulan Nopember sudah ada surat edaran dari Gubernur Jawa Timur. Bagi Perusahaan yang belum mampu memang diberi kebijakan melakukan penundaan. Namun tetap harus melaksanakan bila sudah dinilai mampu. Sedangkan sanksi bagi yang tidak melaksanakan, bisa dikenai sanksi administrasi maupun pidana, yakni bisa memberikan pencabutan ijin perusahaan dan sebagainya. ( Ren, Esha )