Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-12-2006
  • 375 Kali

UMK SUMENEP 2007 DITETAPKAN SEBESAR RP.5.450,00

Sumenep-Kominfo News Room : Akibat banyaknya perusahaan yang tidak sanggup membayar gaji karyawan sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp.6.500,00. Akhirnya Pemerintah Kabupaten Sumenep menetapkan UMK sebesar Rp.5.900,00. Kepala Dinas Tenaga Kabupaten Sumenep, Drs. H. Madani, M.Si mengatakan, pihaknya telah mengadakan sosialisasi UMK sesuai dengan surat Guburner Jawa Timur, H. Imam Oetomo dan melakukan survey lapangan tentang tingkat kelayakan hidup masyarakat dibeberapa tempat, seperti Pasar Anom dan Pasar Bluto. Berdasarkan evaluasi dilapangan, ternyata UMK Kabupaten Sumenep memang layak sebesar Rp. 9.500,00, namun demikian, UMK sebesar Rp.9.500,00 itu menuai protes dari kalangan pengusaha, karena mereka tidak mampu membayar gaji karyawan sesuai UMK, sehingga pihaknya menetapkan UMK Kabupaten Sumenep 2007 mendatang sebesar Rp.5.450,00. H. Madani menerangkan, UMK tahun 2007 ini lebih tinggi dari UMK sebelumnya, yakni hanya sebesar Rp.4.900,00. Terkait dengan penetapan Upah Miminum Kabupaten Sumenep itu, masih menunggu persetujuan dari Gubernur Jawa Timur, karena pada saat Gubernur akan mengesahkan UMK daerah di Jawa Timur. Ada 4 daerah di Jawa Timur, yakni Pasuruan, Mojokerto, Malang dan Gresik meminta untuk menunda penetapannya, karena UMK didaerahnya mendapat aksi protes dari kalangan buruh. Kendati belum mendapat persetujuan dari Gubenur Imam Oetomo, Upah Minimum Kabupaten Sumenep pihaknya menjamin tidak akan ada masalah dan pelaksanaan UMK itu terhitung bulan Januari 2007 mendatang. ( Yasik, Esha )