Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 23-11-2007
  • 394 Kali

UMK Sumenep Tahun 2008 Naik Rp. 590.000,00

News Room, Jum’at ( 23/11 ) Setelah melalui mekanisme yang cukup alot, akhirnya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumenep pada 2008 ditetapkan menjadi Rp. 590.000,00. Sehingga UMK 2008 mengalami kenaikan dibanding 2007 lalu yang berada diposisi Rp. 545.000,00. Meskipun UMK Sumenep 2008 nanti mengalami kenaikan, namun penetapan UMK itu masih dinilai dibawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp. 625.000,00. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep, Drs. H. Madani, M.Si menuturkan, masih rendahnya UMK Sumenep dari KHL tersebut, memang disebabkan beberapa faktor, diantaranya minimnya kesanggupan para pengusaha untuk bisa membayar pekerjanya sesuai KHL, bahkan masih ada yang memberikan upah dibawah UMK yang sudah ditetapkan. Karena itu, H. Madani menerangkan, proses pengusulan penetapan UMK tersebut harus melalui survey KHL, yang dilakukan bersama-sama dengan Dewan Pengupahan Kabupaten, kemudian diusulkan kepada Gubernur Jawa Timur. Menurut H. Madani, penetapan UMK itu tidak dilakukan serta merta, tapi tetap melibatkan para pengusaha dan para pekerja. H. Madani menandaskan, dalam penetapan UMK itu, memang terjadi tarik menarik, yakni untuk pengusaha meminta dibawah UMK dan pekerja malah meminta diatas KHL. Namun, kesepakatan akhir musyawarah tersebut, maka UMK Sumenep ditetapkan menjadi Rp. 590.000,00. H. Madani menjelaskan, UMK 2008 akan diberlakukan sejak Januari 2008 mendatang, dengan melalui proses sosialisasi kepada para pengusaha, kemudian pihaknya akan memberikan tenggang waktu bagi pengusaha untuk mengajukan keberatan. Karena, menurut H. Madani, sesuai dengan yang ada, hampir 60 prosen perusahaan di Sumenep ini belum bisa membayar pekerjanya sesuai dengan UMK. Namun, pihaknya berharap kepada para pengusaha, agar bisa menyesuaikan diri dengan penetapan UMK yang ada. ( Nita, Esha )