Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 21-10-2010
  • 575 Kali

UMK Sumenep Tahun 2011 Diusulkan Naik Rp. 785.000,00

News Room, Kamis ( 21/10 ) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumenep menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumenep 2011, setelah bersama Apindo, dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, (SPSI) menemukan kesepakatan bersama tentang survei kebutuhan hidup layak. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumenep, Drs. H. Madani, M.Si mengatakan, setelah dilakukan rapat dengan Dewan Pengupahan bersama Tim Survey dan pihak terkait lainnya, ada kesepakatan UMK Sumenep 2011 ditentukan sebesar Rp. 785.000,00. Pihaknya sebelum menetapkan UMK 2011, memang melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dengan mengambil sample di 3 pasar, yakni di pasar Kota Sumenep, pasar Kecamatan Ganding dan Pasar Kecamatan Rubaru. Alhasil, berdasarkan survey di 3 lokasi itu sempat terjadi usulan yang berbeda dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Apindo dan SPSI. ”Berdasarkan survey dipasar kami mengusulkan UMK Kabupaten Sumenep sebesar Rp. 781.000,00, Aspindo mengusulkan sebesar Rp. 760.000,00, dan SPSI sebesar Rp. 817.000,00. Namun setelah dilakukan pembahasan bersama dengan disepakati bahwa UMK 2011 sebesar Rp. 785.000,00, dengan pertimbangan diantaranya tingkat produktifitas tenaga kerja di Madura, khususnya di Sumenep berbeda dengan kota besar, seperti Surabaya dan Malang, sehingga dinilai UMK sebesar Rp. 785.000,00 sudah layak,” tegasnya. ”Alhasil dari survey di 3 lokasi itu, memang KHL ada perbedaan, tapi perbedaan itu akibat menjelnag keberangkatan Jemaah Calon Haji (JCH), sehingga daya beli amsyarakat cukup tinggi,”tegsanya. H. Madani menyatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini, berencana mengajukan UMK 2011 pada Bupati Sumenep, agar mendapat rekomendasi untuk dikirim ke Gubernur Jawa Timur, dan apabila usulan tersebut mendapat persetujuan Gubernur, selanjutnya ditindak lanjuti dengan penetapan UMK Sumenep 2011 untuk diberlakukan. ”UMK tahun 2011 sebesar Rp. 785.000,00/bulan ini naik dibandingkan UMK tahun 2010 sebesar Rp. 730.000,00/bulan,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )