Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-05-2022
  • 1029 Kali

Unija Sumenep Luncurkan Rumah Restorative Justice

Media Center, Kamis ( 19/05 ) Sebagai upaya mengajak masyarakat menyelesaikan masalah hukum dengan musyawarah, Universitas Wiraraja (Unija) Kabupaten Sumenep meluncurkan Rumah Restorative Justice. 

“Kami dengan rumah Restorative Justice ini, sudah siap memberi pelayanan pada masyarakat untuk menyelesaikan kasus hukum melalui musyawarah,” kata Rektor Universitas Wiraraja (Unija) Madura, DR. Sjaifurrachman, SH, CN, MH, di sela-sela peluncuran Rumah Restorative Justice, di Gedung Graha Sumekar Unija, Kamis (19/05/2022)

Sjaifurahman menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan wadah bagi masyarakat yang sedang berselisih hukum untuk menyelesaikan lewat musyawarah, dengan melibatkan tokoh agama, tokoh adat dan akademisi.

“Saat ini, Unija pertama bahkan satu-satunya perguruan tinggi di Indonesia, yang memiliki rumah restorative justice,” tuturnya. 

Pihaknya untuk mendukung rumah restorative justice telah menyiapkan segala kebutuhan, baik infrastruktur maupun Sumber Daya Manusia (SDM), sehingga Unija berusaha mewujudkan penyelesaian melalui restorative justice ini. 

“Kami bersama pihak terkait bersama-sama untuk menegakkan keadilan yang berorientasi pada keadilan substantif dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan di tengah-tengah masyarakat untuk mendapatkan kepastian dan keadilan hukum,” terang Sjaifurahman. 

Yang jelas, penerapan hukum harus berlaku adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di setiap lapisan masyarakat tanpa pandang bulu, yang konsekuensinya, apabila ada pelanggaran hukum harus diselesaikan dengan hukum pula.

“Namun, untuk menertibkan hukum dan mendapatkan keadilan hukum tidak harus diselesaikan dengan hukum pula, namun dengan mempertimbangkan keadilan di masyarakat bisa dilakukan tanpa melalui meja hijau atau pengadilan,” tandasnya.

Peluncuran Rumah Restorative Justice dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH, MH, yang ditandai dengan pemukulan gong. 

Sementara itu, Wakil Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah, SH, MH, M.Pd.I, mengungkapkan, Unija meyosialisasikan keberadaan rumah restorative justice kepada masyarakat, agar bisa memberikan kesempatan bagi warga yang mempunyai masalah hukum untuk mencari solusi keadilan di rumah restorative justice.

“Kami mengharapkan rumah restorative justice dimanfaatkan untuk digunakan dan dimaksimalkan bagi pencari keadilan, bahkan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan didampingi tokoh agama, tokoh masyarakat dari masing-masing pihak yang berperkara,” pungkas Wakil Bupati. ( Yasik, Fer )