News Room, Senin ( 18/07 ) Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep, Madura, Jawa Timur, secara resmi memecat salah seorang Dosen Fakultas Hukum, Ach Novel, SH, M.SI, MH. Pemecatan itu dilakukan dengan tidak hormat. Ach Novel dengan Nidin 0709116301 diputuskan telah melanggar kode etik dosen.
Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Yayasan Wiraraja Sumenep Nomor : 104/SK/YAW/VII/2016, tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Pegawai Yayasan Arya Wiraraja Sumenep, tanggal 14 Juli 2016.
“Dengan adanya putusan ini, konsekwensinya, semua hak yang melekat menjadi gugur. Bukan lagi bagian dari Unija,”kata juru bicara Universitas Wiraraja, Sumenep, Sjaifurrahman.
Ia menuturkan, dasar hukum pemecatan yang bersangkutan, yakni Peraturan Yayasan Arya Wiraraja Sumenep, Nomor 01/SK/PER-YAW/X/2015, tanggal 30 Oktober 2015, tentang Peraturan Kepegawaian Yayasan Arya Wiraraja Sumenep.
Ach Novel yang berpangkat Lektor dengan unit kerja Fakultas Hukum Unija telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 8, ayat (4), (9), (10), (11), (12), juncto pasal 79 ayat (2) huruf b, c, f, juncto ayat 4 angka 1, dan angka 6. Surat pemecatan ditandatangi Ketua Yayasan Arya Wiraraja, Sumenep, Kurniadi Widjaja, dengan tembusan Pembina Yayasan Arya Wiraraja, Kopertis wilayah VII Jawa Timur, Rektor Unija, Pembantu Rektor I, II, dan III.
Selain itu, juga kepada Ketua Dewan Kehormatan Dosen dan karyawan, Dekan Fakultas dilingkungan Unija, dan Kepala Biro dilingkungan Unija dan yang bersangkutan.
Sjaifurrahman yang juga Pembantu Rektor (PR) II Unija Sumenep ini mengungkapkan, proses pemecatan terhadap salah satu dosen Unija sudah dilakukan dengan proses panjang. Yakni, usulan dari fakultas, lalu ke pimpinan fakultas.
"Prosesnya terus dilanjutkan oleh Dewan Kehormatan dengan melakukan sidang hingga 6 kali. Hasilnya, yang bersangkutan mengakui dan menyatakan terus terang apa yang dilakukan dengan sengaja dan sadar serta mengakui sebagai aktor intelektual,”terangnya.
Karena ada pengakuan, sambungnya, maka hasilnya diusulkan kepada Rektor Unija dengan tembusan Senat Universitas. “Ternyata, rapat senat universitas yang berangggotakan 18 orang (semua unsur, red), juga mengusulkan pemberhentian dengan tidak hormat,”paparnya.
Sementara, Ach. Novel, mengatakan, SK Yayasan Arya Wiraraja tentang pemecatan dirinya dengan tidak hormat sebagai dosen di Unija itu dianggap ilegal, sehingga ia akan mengabaikan surat tersebut, sebab versi Novel, berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pedidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Dikti) Yayasan Aryawiraraja tidak punya legalitas mengelola Unija.
“Keputusan Yayasan Arya Wiraraja itu tidak ada hubungannya dengan keberadaan dirinya sebagai Dosen Unija, sebab yang lebih berhak adalah Yayasan Universitas Wiraraja. Makanya keputusan itu adalah ilegal,”kata Novel.
Ia mengaku, akan mengadukan persoalan pemecatan dirinya tersebut kepada Yayasan Universitas Wiraraja (Unija), apalagi pemecatannya itu melanggar pasal 64 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“Kami akan mengadukan persoalan ini kepada Yayasan Universitas Wiraraya yang memang lebih berhak mengelola Unija,”tegasnya. ( Nita, Esha )