Sumenep-Kominfo News Room : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada diluar kantor saat jam dinas mengalami kesulitan, karena Satpol PP Kabupaten Sumenep ini terbentur masalah aturan. Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, Drs. H. RB. Asy’ari Zahid menuturkan, pihaknya memang ingin melakukan penertiban PNS saat jam dinas berada dijalan raya, namun karena tugas pokok Satpol PP hanya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), pihaknya tidak bisa melakukan penertiban tersebut. Untuk melakukan operasi PNS ini pihaknya harus berkoordinasi dengan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sumenep. H. RB. Asy’ari Zahid mengaku, bahwa PNS yang berada diluar kantor ketika jam dinas hampir mencapai 40 prosen, hal itu biasa terjadi pada jam kedua. H. RB. Asy’ari Zahid menerangkan, agar pihaknya sebagai penegak Perda bisa menjadi contoh bagi instansi yang lain, sebagai langkah awal pihaknya telah melakukan tindakan tegas kepada jajarannya yang melanggar Perda, bahkan pihaknya menarik tunjangan operasional anggotanya sebanayak 3 orang. ( Yasik, Esha )