Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-11-2023
  • 458 Kali

Upaya Keras Satresnarkoba Bersih-bersih Narkoba dengan Tangkap Lagi Pengedar Berikut BB 47,39 gram

Media Center, Kamis ( 02/11 ) Upaya keras Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, dalam hal bersih-bersih peredaran narkoba patut diacungi jempol.

Setelah sebelumnya berhasil mengamankan 3 tersangka sabu, kini seorang pengedar narkoba berhasil diringkus berikut Barang Bukti (BB) sabu dengan berat kotor 47,39 gram, pada Kamis (02/11/2023) pukul 13.00 WIB.

Pelaku yang diduga pengedar barang haram itu berinisial VTA, laki-laki umur 26 tahun alamat Desa Angon-Angon Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.

"Tersangka diamankan oleh tim opsnal Satresnarkoba di ruang tamu rumah warga  Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Sumenep," ujar Kasi Humas AKP Widiarti.

Kejadian berawal pada Kamis (02/11/2023) siang sekira pukul 13.00 WIB, di ruang tamu rumah warga Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Sumenep, unit opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku VTA.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti di saku celana jeans panjang sebelah kanan yang dipakai pelaku berupa satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu.

"Sabu tersebut dibungkus sobekan plastik warna hitam dan sobekan tisu warna putih serta dibungkus lagi dengan plastik klip ukuran sedang, kemudian satu unit HP merk Oppo warna biru kombinasi putih yang dipegang tangan kanan pelaku, setelah ditunjukkan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," jelas AKP Widi.

Dari kejadian tersebut barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah satu poket plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat kotor 47,39 gram, satu plastik klip ukuran sedang, sobekan tisu warna putih, sobekan plastik warna hitam, satu unit handphone merk Oppo warna biru kombinasi putih dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nopol M-3363-WI

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114  ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya. ( Nita, Fer )