News Room, Kamis (09/12) Persoalan sengketa lahan SDN Pagar Batu 3 yang terus dilakukan penyegelan oleh seseorang yang mengaku pemilik lahan akan segera dilakukan proses hukum apabila dalam masa mediasi tetap tidak bisa ada penyelesaian. Hal tersebut ditegaskan Kepala Bagian Hukum Setrkab Sumenep, Hj.Titik Suryati, SH,Mhum ketika ditemui News Room diruang kerjanya. Menurutnya, keinginan untuk dilakukan proses hukum memang sudah dibicarakan sebelumnya, namun upaya mediasi terhdapa pemilik tetap dilakukan. “Syukur, jika tidak perlu dilakukan proses hukum bisa terselesaikan dan pihak yang melakukan penyegelan segera melakukan upaya damai dengan Dinas Pendidikan Sumenep.”ujar Titik. Diakui, untuk pembicaraan bersama Dinas Pendidikan sudah dilakukan, dan tinggal menunggu langkah-langkah berikutnya. Sebab, pihaknya juga sudah meminta kuasa hukum yang selama ini bermitra dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk mempersiapkan materi gugatan baik perdata maupun pidana. Karena itu berbagai data penunjang maupun kronologis permasalan sehingga terjadi penyegelan terhdap sekolah tersebut, perlu menjadi pegangan kuasa hukum. Karena memang untuk melakukan proses hukum harus memiliki bukti yang kuat sebagai penunjang. Titik berharap, kedepan setiap melaksanakan proses pelepasan hak tanah hingga sertifikasi dan sebagainya oleh lembaga terkait hendaknya bisa melibatkan Bagian Hukum Pemkab Sumenep. Sehingga berbagai persoalan karena lemahnya adminitrasi yang diperlukan untuk bukti kepemilikan terhdap lahan tersebut, tidak terjadi lagi. (ren,Y02K)