Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-06-2011
  • 517 Kali

UPT Bina Marga Masalembu Tak Hadiri Panggilan Jaksa

News Room, Kamis ( 16/06 ) Pemeriksaan terhadap 6 Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Bina Marga, terkait pengungkapan kasus dugaan proyek fiktif berupa pemeliharaan jalan di sejumlah lokasi, yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, tidak berjalan mulus. Karena, 1 UPTD Kepulauan Masalembu tidak menghadiri panggilan Jaksa. Kasi Intelejen Kejari Sumenep, Ach. Irianto, SH menjelaskan, pemeriksaan pertama kali bagi Kepala UPTD Bina Marga, dilakukan dengan memanggil 6 orang. “Tapi, yang memenuhi panggilan hanya 5 orang Kepala UPTD Bina Marga. Untuk Kepala UPTD Bina Marga Masalembu, tidak hadir. Alasannya sakit,”katanya. Lima UPTD yang sudah diperiksa, yakni UPTD Kecamatan Gayam, Nonggunong, Kota Sumenep, Dasuk, dan Kecamatan Batuputih. “Bagi Kepala UPTD Bina Marga Masalembu, pekan depan akan kami layangkan surat panggilan kembali,”terangnya. Irianto juga mengemukakan, pemeriksaan terhadap para UPTD Bina Marga itu, terkait proyek fasilitas umum apakah ada penyimpangan atau tidak. “Kami sengaja menggandeng UPTD tersebut, karena secara teknis, mereka lebih tahu bagaimana pelaksanaan proyek itu, dengan diajak turun bersama ke lapangan untuk melihat secara langsung kondisi fasilitas umum (fasum) di beberapa Kecamatan. Kami mencari fakta-fakta di lapangan, apakah ada penyimpangan di lapangan secara terang-terangan atau manipulasi data,”ungkapnya. Dugaan fasum fiktif ini bermula dari temuan Komisi C DPRD Sumenep, saat melakukan sidak ke sejumlah lokasi pemeliharaan. Ternyata, ada sebagian lokasi pemeliharaan jalan yang ditengarai tidak dikerjakan. Itu terlihat dari banyaknya jalan yang sudah berlubang. Padahal, pekerjaan diperkirakan baru selesai Desember 2010 lalu. Sampai saat ini sudah belasan saksi yang dimintai keterangan Kejari. Diantaranya, Kepala PU Bina Marga dan mantan Kepala PU Bina Marga. Selain itu, sejumlah konsultan pengawas dan konsultan perencana, juga diperiksa. Selain dugaan fiktifnya proyek, Kejari Sumenep juga membidik proses penunjukan proyek dengan besar anggaran Rp 3,4 milyar. Sebab, hasil penyelidikan Tim Kejari, ternyata dana sebesar itu dipecah-pecah, sehingga nilai proyek menjadi kecil dan bisa dilakukan penunjukan. ( Nita, Esha )