Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 12-05-2013
  • 1176 Kali

Usaha Pertambangan Galian Golongan C Harus Berizin

News Room, Senin ( 13/05 ) Penertiban pertambangan tanpa izin dimaksudkan untuk memberikan pengertian dan pemehaman tentang aturan-aturan pertambangan termasuk kepemilikan izin pertambangan seperti pertambangan pasir, batu bata dan batu gunung. Semua jenis pertambangan harus mempunyai kesadaran dalam mematuhi aturan pertambangan. Sebab pada prinsipnya aturan usaha pertambangan adalah untuk mempermudah dalam melakukan usaha pertambangan. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep, Ir. H. Hari Patriadi, MT di ruang kerjanya ketika dikonfirmasi News Room, Senin (13/05). Selanjutnya H. Hari Patriadi menghimbau kepada para penambang, agar tidak merusak lingkungan serta mematuhi aturan sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang izin usaha pertambangan daerah galian golongan C. Bagi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan diancam pidana kurungan selama 3 bulan, atau denda sebanyak-banyaknya sebesar Rp. 5 juta. ( JuP-01, Fery )