News Room, Selasa ( 24/03 ) Setelah pembahasan dan pengesahan APBD tahun 2009, DPRD Sumenep melakukan masa reses. Pelaksanaan masa reses ini sesuai amanah Tata Tertib (Tatib) DPRD hasil agenda Panitia Musyawarah (Panmus), 20 Pebruari 2009 lalu. Pelakasana Teknis (Plt) Sekretaris DPRD Sumenep, Drs. Bambang Irianto mengatakan, masa reses anggota DPRD Sumenep akan berlangsung selama 1 minggu, sejak tanggal 24 hingga 31 Maret 2009 besok. Anggota DPRD yang melakukan masa reses akan bertemu dengan konstituennya, guna menjaring aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya. Bambang Irianto menyatakan, setelah anggota DPRD melakukan masa reses, mereka wajib hukumnya untuk memberikan laporan pada masing-masing Fraksinya untuk di paripurnakan, sebab hasil reses itu merupakan bagian untuk penyusunan program pembangunan pada tahap selanjutnya. â€ÂHasil masa reses anggota DPRD sejak tanggal 1 hingga 8 April 2009 menyusuan dan melaporkan pada masing-masing Faksinya, dan hasil reses setiap anggota Fraksi, selanjutnya hasil masa reses itu akan di paripurnakan pada 13 April 2009,â€Âtegasnya. Bambang Irianto menuturkan, manakala ada anggota DPRD yang tidak melaksanakan masa reses, Dewan Kehormatan DPRD akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Namun yang jelas, setiap kegiatan masa reses, anggota DPRD Sumenep pasti melakasanakannya, sebab telah merupakan kewajiban bagi anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakatnya. ( Yasik, Esha )