Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-01-2008
  • 675 Kali

Usulan Pemekaran Desa Harus Muncul Dari Masyarakat

News Room, Sabtu ( 26/01 ) Rencana pemekaran 10 Desa tahun 2007 untuk wilayah daratan tidak berjalan lancar. Pasalnya, Desa yang menurut survey itu layak dimekarakan, namun kenyataannya mendapat penolakan dari masyarakat, sehingga target 10 Desa tersebut, hanya sebagian Desa saja yang siap memekarkan diri . Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. Syamsul Huda mengatakan, setelah Tim Independent dari Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang melakukan sosialisasi kepada masyarakat, ternyata hanya ada 5 Desa yang merespon pemekaran Desa, sedangkan 5 Desa lainnya mendapat penolakan dari Perangkat Desa dan masyarakat. Sebanyak 5 Desa yang termasuk katagori A atau Desa yang siap dimekarkan adalah Desa Prenduan, Kapedi, Guluk-guluk, Lenteng Barat, dan Desa Kalianget Barat, sedangkan yang dalam tahap pertimbangan oleh perangkat desa dan masyarakat, yakni Desa Karduluk dan Desa Beragung, sementara yang menolak atau termasuk Tipe C adalah Desa Pragaan Daya, Gapurana dan Desa Kalianget Timur. Syamsul Huda menyatakan, yang jelas meski 5 Desa itu termasuk katagori A, Pemerintah Daerah tidak serta merta memekarkan Desa tersebut, dengan alasan, yang harus mengajukan pemekaran Desa itu harus dari masyarakat, sehingga Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan memekarakan Desa. Syamsul Huda menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu usulan dari 5 Desa tersebut, namun hendaknya dalam waktu dekat ini, Desa yang masuk Tipe A itu telah mengajukan proses pemekaran Desa. ( Yasik, Esha