News Room, Senin ( 08/02 ) Utang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep mencapai Rp. 200 juta, akibat anggaran Pilkada di Kabupaten setempat belum cair. Anggota KPU Kabupaten Sumenep, Mohammad Ilyas mengatakan, sebenarnya KPU sudah menyampaikan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) pelaksanaan Pilkada pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Namun, hingga Senin (08/02) ini, anggaran Pilkada tak kunjung cair, sedangkan beberapa tahapan Pilkada harus dilaksanakan. “Untuk itu, mau tidak mau KPU terpaksa berutang kepada pihak ketiga dalam rangka melaksanakan sejumlah tahapan Pilkada, tanpa menunggu cairnya anggaran Pilkada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2010,â€Âterang Moh. Ilyas, pada wartawan di kantornya, Senin (08/02). Ia menjelaskan, jumlah utang Pilkada yang dilakukan Sekretariat KPU Sumenep itu sudah mencapai Rp. 200 juta. “Dan, saat ini mereka sudah mengeluh dengan tingginya utang tersebut. Karena, beberapa agenda yang sudah dilakukan masih kekurangan anggaran. Mereka mengaku tidak ada cara lain untuk mengatasinya,â€Âungkapnya menuturkan. Anggaran Pilkada itu, kata Moh. Ilyas, sangat dibutuhkan, terutama anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang saat ini sedang melakukan pemutakhiran data pemilih. “Terus terang, kami mendapatkan keluhan dari beberapa teman anggota PPK, bahwa mereka sangat membutuhkan dana Pilkada sebagai biaya operasional dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Untuk honor mungkin masih bisa ditoleransi, tapi diluar itu yang sangat dibutuhkan,â€Âkatanya menambahkan. Moh. Ilyas juga menungkapkan, beberapa tahapan Pilkada yang sudah dilaksanakan KPU, antara lain rekrutmen dan pelantikan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan membayar honor tenaga Sekretariat. “Kami berharap anggaran Pilkada sebesar Rp.15 milyar itu segera cair, supaya tahapan Pilkada berjalan lancar. Keterlambatan pencairan anggaran bisa berdampak buruk pada tahapan Pilkada, meski sudah diantisipasi oleh KPU,â€Âujarnya menegaskan. Sesuai Surat Keputusan KPU Sumenep Nomor 1 tahun 2009, hari "H" Pilkada setempat ditetapkan pada tanggal 14 Juni 2010. ( Nita, Esha )