News Room, Senin ( 01/09 ) Keberadaan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) akan melindungi secara langsung masyarakat dari kejahatan elektronik, sebab UU ITE yang disetuji dalam rapat paripurna DPR RI sejak 25 Maret 2008 lalu, telah memberikan payung hukum yang jelas bagi masyarakat. Direktur Jendral Aplikasi Telematika Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo), Cahyana Ahmad Jayadi yang mewakili Menkominfo, M. Nuh dalam Seminar Nasional mengenai Prospek Antisipasi dan penanganan kejahatan elektronik dengan UU ITE di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Sabtu (30/08) siang mengatakan, cakupan materi UU ITE yang berisi 13 bab dan 54 pasal ini, bisa melindungi secara langsung masing-masing pribadi dari tindak kejahatan berbasis teknologi dan informasi. Untuk itu, diharapkan masyarakat bisa lebih mengenal keberadaan UU ITE serta mensosialisasikan kepada masyarakat lainnya. “UU ITE ini secara jelas telah memberikan perlindungan yuridis terhadap alat bukti elektronik dan tanda tangan elektronik,†katanya. Ia menjelaskan, kejahatan elektronik atau cyber crime merupakan kejahatan yang lebih canggih daripada kejahatan konvesional. Sebab kejahatan ini menggunakan teknologi modern yang sulit dilacak. Kejahatan elektronik, tidak bisa dijerat dengan hokum konvesional, sebab kejahatan di bidang ini tidak mengenal teritorial atau batasan negara. “Kejahatan dibidang ini seperti pedang bermata dua,†katanya. Ia juga mencontohkan berbagai kejahatan elektronik, yakni seperti Cracking, Phising, Booting, Viruses, Cybersquating, serta perjudian elektronik. â€ÂPerkembangan teknologi informasi saat ini sangatlah pesat, hal ini mengakibatkan perubahan terhadap pola perilaku kehidupan masyarakat di berbagai bidang, yang secara langsung mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perubahan hukum baru serta kejahatan baru. Untuk itu, butuh kepastian hukum dalam menindak pelanggar di bidang ini,†katanya. Sementara, pengamat hukum dari Unair, Intan Inayatun Soeparna yang menjadi nara sumber dalam seminar ini mengatakan, kejahatan elekttonika atau telematika merupakan sebagai kejahatan transnasional. Dalam kejahatan ini, prilaku kejahatan mempunyai tiga sasaran, yakni individu, perusahaan atau organisasi serta negara. Untuk individu, ia menjelaskan korbannya biasanya terjadi pada pemegang kartu kredit. Seorang pemegang kartu kredit atau transaksi bank, akan dirugikan dengan pencurian uang melalui system. Sedangkan biasa yang terjadi pada organisasi, yakni pencurian data atau system perusahaan. “Ini, sama halnya yang terjadi pada sebuah negara,†katanya. Sementara itu, dalam kejahatan ini perlu diketahui seorang tidak selalu berasal dari satu negara, bias juga pelakunya dari negara lain. Untuk itu setiap negara pasti memerlukan UU elektronik. “Tapi saya masih belum tahu di Indionesia, apakah UU ITE nya mampu menjerat pelaku kejahatan yang bersal dari teritorial atau negara lain. Untuk itu diharapkan ada kerjasama antara Indonesia dengan negara lain yang sama memiliki UU elektronik,†katanya. ( JNR,Esha )