Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-06-2012
  • 641 Kali

UUD 1945 Tidak Berguna Jika Lupakan Pancasila

News Room, Jumat ( 01/06 ) Sekitar 67 tahun yang lalu untuk pertama kalinya Bung Karno menyampaikan pidatonya di hadapan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Sejak itu, setiap tahun tanggal 1 Juni pun diperingati sebagai hari Pancasila. Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Syaifuddin pun mengingatkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. "Tidak ada gunanya berbicara tentang UUD 45 apabila melupakan Pancasila karena sebenarnya Pancasila yang mendasari UUD 1945 tersebut," kata Lukman, dalam pidatonya yang dibacakan dalam peringatan hari Pancasila, Kompleks MPR, Jakarta Pusat, Jumat (01/06). Menurutnya, karena itulah, semangat dan nilai-nilai Pancasila perlu diangkat kembali. Lukman menjelaskan nilai Pancasila harus menjadi landasan etika dan moral ketika membangun pranata politik, pemerintahan, ekonomi, pergerakan hukum, sosial budaya dan berbagai aspek kehidupan lainya. Kata dia, justru Pancasilalah yang memberikan warna pada kebhinekatunggalikaan bangsa Indonesia. Sementara itu Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj mengatakan penerapan kembali Pancasila dalam kehidupan sehari-hari akan dapat menghindarkan terjadinya konflik kepentingan yang kerap terjadi belakangan ini. Kata dia, jaminan kerukunan sosial dan keamaanan nasional merupakan prasyarat bagi terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang dicita-citakan Pancasila. Ini juga dibenarkan Ketua Konferensi Wali Gereja (KWI) Matinus D Situmorang. Menurutnya, pertentangan dapat diselesaikan dengan Pancasila. Kata dia, jika ada perpecahan dan keadaan tercerai berai, Pancasila dapat mengembangkan sikap terbuka warga bangsa ini. "Nilai luhur agama dapat saling melengkapi dengan nilai luhur Pancasila," tandasnya.( MICOM, Fery )