Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-11-2012
  • 500 Kali

Verifikasi Faktual Keanggotaan 16 Parpol, Tinggal 5 Persen

News Room, Sabtu ( 10/11 ) Verifikasi faktual keanggotaan 16 partai politik (parpol) yang lolos verifikasi administrasi di KPU Sumenep, sebagai calon peserta Pemilu 2014 mendatang, yang dilakukan 12 staff KPU setempat, tinggal 5 persen saja. Anggota KPU Sumenep, Moh. Ilyas, menjelaskan, verifikasi faktual keanggotaan parpol ini, berlangsung sejak tanggal 1 Nopember, bersamaan dengan verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan dan domisili atau kantor tetap parpol di daerah setempat. “Hasil evaluasi yang kami lakukan. Untuk verfikasi faktual keanggotaan 16 parpol tersebut, sudah mencapai 95 persen. Jadi, tinggal 5 persen saja pelaksanaan verifikasi terhadap cuplikan 10 persen dari jumlah foto copy Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diserahkan pengurus parpol beberapa waktu lalu sebagai berkas persyaratan ke KPU Sumenep,”katanya. Ilyas mengungkapkan, verifikasi faktual terhadap anggota parpol ditargetkan selesai pada Rabu (14/11) pekan depan. “Kami yakin verifikasi faktual anggota parpol ini bisa selesai tepat waktu. Sebab, dari 12 staff yang masuk dalam sebuah tim untuk melaksanakan verifikasi itu, kami sebar ke Kecamatan, baik daratan maupun kepulauan,”terangnya. Sebanyak 16 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU adalah Partai Golkar, Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Gerindra, dan Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB). Kemudian, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Sesuai jadwal, masa verifikasi faktual itu berlangsung sejak tanggal 1 hingga 24 Nopember 2012 mendatang. Hanya saja, KPU Sumenep membagi masa verifikasi faktual itu menjadi dua tahap, yakni tanggal 1 hingga 14 Nopember 2012 adalah masa pengecekan langsung oleh tim, tanggal 15 hingga 23 Nopember adalah masa penghadapan atau waktu yang diberikan KPU bagi pengurus maupun anggota 2012 parpol yang tidak bisa ditemui pada tahap pertama, untuk ke Kantor KPU, dan tanggal 24 Nopember 2012 adalah masa penyusunan sekaligus pengiriman laporan hasil verifikasi faktual ke KPU Pusat. ( Nita, Esha )