Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-03-2018
  • 340 Kali

Wabup Achmad Fauzi Lakukan Pelaporan SPT PPh Tahunan Secara Online

Media Center, Kamis ( 01/03 ) Wakil Bupati (Wabup) Sumenep, Achmad Fauzi melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2017, secara online di Rumah Dinas Wakil Bupati, Senin (01/03).

Menggunakan laptop yang terkoneksi dengan internet, Wakil Bupati didampingi petugas Kantor Pajak Sumenep, melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh-nya.

Wabup Achmad Fauzi mengatakan, dirinya melaporkan SPT Tahunan PPh melalui online itu, untuk memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat wajib pajak di Kabupaten Sumenep, dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.

“Saya melaporkan SPT PPh Tahunan melalui online, supaya menjadi teladan wajib pajak di Sumenep tidak lalai dalam membayar dan melaporkan pajaknya,” tegasnya, Kamis, (01/03).

Wakil Bupati mengakui, pelaporan SPT Tahunan PPh secara online sangat memberikan kemudahan dalam segi pelayanan, baik bagi dirinya dan masyarakat Sumenep, karena masyarakat tidak perlu mendatangi Kantor Pajak, apalagi harus antri menunggu giliran untuk melaporkan SPT PPh Tahunannya.

“Masyarakat wajib jika melaporkan SPT PPh Tahunan melalui online bisa dilakukan di mana saja, baik di kantor ataupun di rumah, asalkan perangkatnya, seperti laptop telah terkoneksi ke internet,” imbuhnya.

Ia menyatakan, melaporkan SPT PPh Tahunan secara online sangat mudah dan cepat, bahkan sangat efisien, baik waktu maupun materi berkas, hanya mengisi formulir elektronik dan diklik sudah selesai.

“Jadi, kita tidak perlu lagi datang ke Kantor Pajak hanya untuk melaporkan SPT PPh Tahunan,” tuturnya.

Wakil Bupati mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk membayar pajak dan segera melaporkan SPT Tahunan PPh melalui online, bahkan pelaporan itu bisa dilakukan lebih awal, jangan sampai menunggu batas akhir 31 Maret 2018.

“Saya mengajak kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, agar melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh lebih awal, jangan menunggu hingga batas akhir tanggal 31 Maret 2018,” jelas pengusaha muda sukses ini.

Diharapkan, masyarakat Sumenep sebagai warga negara yang baik, memiliki kesadaran membayar pajak, karena pajak itu salah satu sumber pendapatan daerah untuk pembangunan daerah.

“Kami harapkan masyarakat wajib pajak harus tertib membayar pajak, jangan lalai membayar pajak dan melaporkannya,” pungkas politisi muda PDI Perjuangan ini. ( Yasik, Esha )