Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-06-2024
  • 411 Kali

Wabup Sampaikan Nota Penjelasan Bupati Tentang Raperda RPJPD 2025-2045 di Sidang Paripurna DPRD Sumenep

Media Center, Senin ( 10/06 ) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sumenep 2025-2045 dimulai dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Abdul Hamid Ali Munir.

Mengawali pembahasan Raperda RPJPD Kabupaten Sumenep itu, adalah penyampaian nota penjelasan Bupati Sumenep yang disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Sumenep, Dewi Khalifah.

Wabup menyampaikan, mengacu pada Pemerintahan Pusat pada rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional telah menetapkan visi dan misi untuk 20 tahun mendatang, yaitu Indonesia Emas 2045 sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan. Maka Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sumenep, juga telah menyusun rancangan visi untuk 20 tahun ke depan yaitu Sumenep Bermartabat, Maju dan Berkelanjutan yang tertuang dalam lima sasaran.

"Adapun lima sasaran visi itu terdiri dari Sumber Daya Manusia (SDM) produktif dan berdaya saing, yang diukur dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM); Pemerataan pembangunan yang diukur melalui indikator pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, indeks gini serta indeks infrastruktur," ujarnya.

Kemudian tata kelola berkualitas dengan indikator indeks reformasi birokrasi; Penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) menuju zero net emission dengan indikator emisi GRK; serta daya tarik ekonomi wilayah Madura dengan indikator Incremental Capital Output Ratio (ICOR).

"Untuk mendukung visi tersebut, dipilihlah delapan misi atau agenda pembangunan yang terdiri dari mewujudkan kualitas SDM berdaya saing global dan sejahtera," tuturnya, Senin (10/06/2024).

Visi selanjutnya meningkatnya daya saing ekonomi sektor unggulan berbasis inovasi, riset dan teknologi, mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang efektif dan adaptif, penguatan stabilitas ketenteraman dan ketertiban umum dan fiskal daerah, mewujudkan ketahanan sosial dan ekologi, mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkualitas, pemenuhan infrastruktur yang berkualitas dan mempertimbangkan lingkungan, serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

"Dalam rangka pencapaian visi dan misi Kabupaten Sumenep 2025-2045 tersebut, maka disusunlah arah kebijakan pembangunan lima tahunan yang kemudian diurai ke dalam 19 sasaran pokok dengan 60 indikator sasaran pokok yang terbagi dalam 4 periode lima tahunan," urainya.

Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah 2025-2045, khususnya di tahapan pembahasan Raperda RPJPD 2025-2045 disebutkan, bahwa persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD terhadap Raperda tentang RPJPD Kabupaten/Kota 2025-2045, paling lambat minggu keempat Juni 2024, yang kemudian akan disempurnakan sesuai persetujuan bersama paling lambat akhir minggu pertama Juli 2024.

"Kami berharap agar pembahasan Raperda RPJPD Kabupaten Sumenep 2025-2045 terlaksana tepat waktu tanpa mengurangi substansi yang ada. Dan dapat masukan, saran dan dukungan yang konstruktif dari semua pihak guna memperkuat dan memperkaya substansi dari RPJPD tersebut," pungkasnya. ( Nita, Fer )