Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 24-06-2019
  • 450 Kali

Wabup Tekankan OPD Harus Selenggarakan SPIP Secara Menyeluruh

Media Center, Senin ( 24/06 ) Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, harus menciptakan lingkungan pengendalian yang kondusif, guna mewujudkan pemerintahan bersih, transparan dan akuntabel.

“Saya tekankan pimpinan OPD wajib menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara menyeluruh, supaya program bisa dilaksanakan sesuai tujuan dan pertanggungjawabannya, sehingga kinerja menjadi akuntabel dan transparan,” kata Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH di sela-sela Pembukaan Sosialisasi Internal Audit Charter dan Audit Kinerja tahun 2019 di Kantor Bupati, Senin (24/06/2019).

Ia menyatakan, penerapan SPIP bukan sekedar formalitas untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, melainkan sebagai suatu budaya kultur pengendalian yang menjadi bagian dari budaya kerja organisasi.

“Untuk itu, para auditor diharapkan meningkatkan kemampuannya dalam bidang pengawasan, karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep terus meningkat setiap tahunnya, sehingga Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus bekerja keras,” tutur suami Nia Kurnia ini.

Wakil Bupati mengungkapkan, Inspektorat melakukan audit kinerja dalam rangka pengawasan atas tugas dan fungsi instansi pemerintah harus profesional dan penuh integritas.

“Itu dilakukan untuk mengetahui apakah sumber daya organisasi telah diperoleh dan digunakan secara ekonomis, efisien, efektif, tidak terjadi pemborosan, kebocoran, salah alokasi, dan salah sasaran dalam mencapai tujuan,” imbuh pengusaha muda sukses ini.

Sosialisasi yang digelar Inspektorat Kabupaten Sumenep tersebut menghadirkan narasumber dari Koordinator Pengawas P3A BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Maria Vianney Chinggih Widanarto, SE, M.Si dan diikuti oleh seluruh Kepala OPD serta Camat

“Diharapkan melalui Internal Audit Charter (IAC) mampu meningkatkan komitmen auditor di Inspektorat Kabupaten Sumenep dalam melakukan fungsi pengawasan. Sebab, IAC adalah landasan, pedoman, batasan kewenangan, tanggung jawab dan lingkup pengawasan bagi aparat inspektorat daerah dalam melakukan pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah,” pungkasnya. ( Yasik, Fer )