Media Center, Rabu ( 05/02 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep menekankan Lurah di daerahnya memanfaatkan penggunaan Anggaran Dana Kelurahan (ADK) sesuai dengan skala prioritas pembangunan masing-masing Keluruhan.
“Pada tahun 2019, empat Kelurahan di Kabupaten Sumenep menerima ADK masing-masing sebesar Rp1,127 miliar, sehingga dalam penggunaannya harus memakai skala prioritas,” kata Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH pada Peresmian Kantor Kelurahan Kepanjin, Rabu (05/02/2020).
Para Lurah dalam melaksanakan program ADK hendaknya meningkatkan koordinasi dan mengawasi pelaksanaannya, termasuk menugaskan aparatur yang memiliki kapasitas untuk merealisasikan programnya serta tertib administrasi.
“Saya inginkan pembangunan Kelurahan yang menggunakan ADK harus benar-benar tepat sasaran, efektif, efisien, aman, bahkan seluruh pihak terkait bisa mempertanggungjawabkan pelaksanaannya,” tuturnya.
Kabupaten Sumenep memiliki empat Kelurahan di wilayah Kecamatan Kota Sumenep, yakni Kelurahan Kepanjin, Bangselok, Karangduak, dan Kelurahan Pajagalan.
Kebijakan empat Kelurahan di Kabupaten Sumenep mendapat kucuran dana ADK itu mulai tahun 2019, mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan yang diterjemahkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan, dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Achmad Fauzi mengungkapkan, Anggaran Dana Kelurahan sejatinya untuk meningkatkan sarana dan prasarana, seperti infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Dengan adanya dana itu, kita harapkan empat Kelurahan di Kabupaten Sumenep semakin maju dan berkembang dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah,” pungkasnya. ( Yasik, Esha/Fer )