News Room, Selasa ( 14/10 ) Tata kelola pemerintahan desa, demi mencapai tertib administrasi desa harus benar-benar dikuasai dan dipahami oleh aparatur di tingkat desa. Penegasan tersebut dilontarkan Wakil Bupati Sumenep, Drs. H. Moch. Dahlan, MM, dalam sambutannya pada acara Workshop Peningkatan Tertib Administrasi Desa. Workshop yang diikuti oleh Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan Desa se Kabupaten Sumenep tersebut, berlangsung pagi tadi (14/10) di Ruang Rapat Hotel Utami Sumekar, Jalan Trunojoyo Sumenep. Selanjutnya Wabup mengatakan, workshop ini digelar dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, khususnya dalam membantu meringankan tugas kepala desa di bidang administrasi desa, serta tertib pengelolaan keuangan di tingkat desa, sehingga dapat berjalan lebih baik sejalan dengan dinamika yang berkembang di masyarakat. Banyaknya laporan hasil pemeriksaan administrasi desa yang salah, menjadikan workshop ini penting bagi para aparat desa untuk mengikuti dan memperhatikan materi yang disampaikan secara runtut dari awal hingga akhir. “Jadi, saya tidak ingin di meja saya, selalu ada laporan-laporan kesalahan administrasi pada tingkat desa. Sehingga dengan workshop ini nantinya, semua pekerjaan administrasi desa bisa benar dan tertib,†ungkap Wabub. Wabup H. Moch. Dahlan menambahkan, Sekdes dan Kaur Keuangan Desa mempunyai peranan strategis di dalam pelaksanaan pemerintahan Desa, terutama tertib administrasi keuangan, kependudukan, dan lain sebagainya. Di akhir arahannya, H. Moch Dahlan menghimbau, agar seluruh Kepala Desa beserta jajarannya, agar benar-benar memfungsikan balai atau kantor desa yang ada, untuk adminstrasi di tingkat desa. Usai dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi kepada peserta, yaitu tentang Tata Kelola Pelayanan Publik dan Tata Naskah Dinas, materi Kelembagaan Desa, Sistem dan Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa, serta materi Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.( Adjie, Esha )