Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-11-2010
  • 687 Kali

Wakil Bupati Sumenep Membuka Work Shop LPES

News Room, Senin ( 29/11 ) Guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparatur pemerintah terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, Pemerintah Kabupaten Sumenep menggelar Work Shop Implementasi dan Kebijakan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPES) dan Sosialisasi Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010. Wakil Bupati Sumenep, Ir. H. Soengkono Sidik, S.Sos, M.Si saat membuka Work Shop Implementasi dan Kebijakan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPES) dan Sosialisasi Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010 di Hotel Utami Sumekar Sumenep, Senin (29/11) mengatakan, pelaksanaan work shop dan sosialiasi itu sangat penting dilakukan, sebab dalam Peraturan Presiden itu banyak perubahan yang signifikan, terkait kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Karena itu, diharapkan dengan kegiatan ini mampu meningkatkan sumber daya aparatur pemerintah, sehingga aparatur yang memiliki tugas dan tanggung jawab pengadaan barang dan jasa bisa memahami dan menghayati prosedur, mekanisme, serta persyaratan dalam proses pengadaannya. ”Aparatur pemerintah yang bertugas di pengadaan barang dan jasa, harus bener-benar melaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, agar pelaksanaannya tidak ada penyimpangan yang bisa menuai masalah,”tegasnya. Wakil Bupati menyatakan, aparatur pemerintah yang menangani pengadaan barang dan jasa bersikap profesional dan mandiri atas dasar kejujuran, transparan serta meningkatkan pelayanan yang sehat, bahkan meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pengelolaan barang dan jasa pemerintah. Sementara Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Ir. H. Herman Poernomo, MM mengatakan, kegiatan Work Shop dan sosialisasi itu, diikuti oleh semua pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah, termasuk Camat serta calon pejabat pembuat komitmen dan Calon pejabat pengadaan panitia lelang. Sedangkan kegiatan itu berlangsung 2 tahap, yakni tahap pertama untuk pimpinan SKPD pada tanggal 29 Nopember 2010, dan pada tanggal 30 Nopember hingga 1 Desember 2010 untuk calon pejabat pembuat komitmen dan calon pejabat pengadaan panitia lelang. ( Yasik, Esha )