News Room, Rabu ( 07/12 ) Seorang warga Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisial HES (36), ditangkap Polres setempat. Tersangka diringkus, saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu, di pinggir Jalan Raya Trunojoyo Desa Gedungan Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
"Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa sabu seberat 0,26 gram," terang Kapolres Sumenep AKBP H. Joseph Ananta Pinora, SIK, M.Si melalui Kasubag Humas AKP Hasanuddin, Rabu (7/12/2016).
Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat, bahwa yang bersangkutan akan melakukan transaksi barang haram tersebut. Anggota pun melakukan penyelidikan dan HES diketahui sedang melintas dari arah selatan dengan kecepatan sedang menggunakan sepeda motor warna hitam dengan nopol M 3297 WK.
“Di simpang 4 Jalan Trunojoyo HES diberhentikan serta dilakukan pemeriksaan. Ditemukan zat adiktif tersebut dalam sebuah bungkus rokok seberat 0,26 gram yang diakui oleh tersangka,” paparnya.
Ia mengungkapkan, setelah ditangkap pemeriksaan HES dilanjutkan ke rumahnya, dan ditemukan seperangkat alat hisap sabu.
“Saat ini yang bersangkutan kami tahan di Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut, serta akan dilakukan pengembangan dari kasus tersebut," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HES dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) Undang–Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. "Ancaman hukuman kurungan 15 tahun,” pungkasnya. ( Nita, Fer )