Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 25-10-2015
  • 501 Kali

Warga Di Lingkungan Pesantren Ditemukan Simpan Shabu

News Room, Senin ( 26/10 ) Seorang di lingkungan pesantren, di Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, M. Zainul Mukhlis bin Takiudin Arif (49), dibekuk Reskoba Polres setempat, Minggu (25/10) kemarin. Tersangka ditangkap di rumahnya, sekitar pukul 15.10 WIB. 

Kapolres Sumenep AKBP Rendra Redita Dewayana melalui Kasubag Humas, AKP Hasanuddin menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, jika di rumah tersangka yang berstatus lora (sebutan pada orang yang menjadi panotan) sering terjadi transaksi dan penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu. 

"Atas dasar informasi itu, kami luncurkan anggota ke lokasi. Setelah dilakukan lidik, ternyata benar di ruang tamu ditemukan seperangkat alat hisap berikut kompor sabu," kata Hasanuddin. 

Ia mengungkapkan, saat ditangkap petugas, tersangka tidak melakukan perlawanan. 

"Barang bukti lain yang diamankan polisi, yakni sejumlah kantong plastik klip ukuran sedang dan kecil yang berisi sabu dengan total berat 6,81 gram, 2 buah timbangan elektrik, 1 sendok sabu, alat hisap dan uang tunai sebesar Rp 5.700.000,00,” ungkapnay. 

Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Polres. Tersangka bakal dijerat Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman kurungan paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun penjara,"pungkasnya. ( Nita, Esha )