Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-11-2009
  • 546 Kali

Warga Potong Pohon Cemara Di Kawasan Pantai Wisata Lombang

News Room, Kamis ( 19/11 ) Puluhan dahan pohon cemara, yang berada di areal dalam kawasan Pantai Wisata Lombang, dipotong oleh keluarga besar Hasin, warga Desa Lombang, Kecamatan Batang batang, Kamis (19/11) pagi. Menurut Sudahnan, menantu Hasin, pohon cemara itu diklaim sebagai miliknya, karena berada di lahannya. “Ini lahan kami. Jadi, kami punya hak memotong dahan pohon itu untuk dijadikan tanaman bonsai,”terang Sudahnan, ketika dihubungi melalui telepon genggamnya, Kamis (19/11). Sudahnan menjelaskan, pihaknya hanya memotong dahan dari pohon cemara milik sendiri untuk dijadikan bonsai. Untuk sementara, yang dipotong sudah 10 dahan pohon cemara yang paling bagus untuk dijadikan bonsai. “Kami berencana akan memotong semua dahan pohon cemara yang sudah disiapkannya sebagai bonsai sejak beberapa waktu lalu,”katanya. Sudahnan menambahkan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menolak klaim mertuanya atas kepemilikan satu hektare lahan di areal dalam Pantai Wisata Lombang itu, padahal sejumlah saksi di persidangan membenarkan, bahwa pohon cemara itu ditanam oleh keluarga Hasin. “Selama dalam proses sidang perkara yang kami ajukan itu, semuanya sudah tahu bahwa orang yang menanam pohon cemara di areal dalam Pantai Wisata Lombang ini adalah keluarga kami. Artinya, kami punya hak untuk memanfaatkan pohon cemara tersebut,”ungkapnya. Sementara, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga (Disbudparpora) Kabupaten Sumenep, Drs. Ec. H. Mohammad Nasir, MM menyesalkan tindakan warga yang merusak aset wisata Pantai Lombang. Karena, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009, aset wisata dilindungi oleh Negara. “Terus terang kami sangat menyayangkan tindakan tersebut. Pengrusakan itu sudah masuk ranah hukum,”tegasnya. Untuk itu, pihaknya menyerahkan penyelesaian masalah tersebut kepada aparat kepolisian. Sejak awal tahun 2009, kerabat Hasin mempersoalkan status tanah sekitar satu hektare di areal dalam Pantai Wisata Lombang. Tanah yang diklaim kerabat Hasin tersebut, tercatat sebagai aset Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Sumenep. Mereka yang mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut juga mengajukan gugatan perdata pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui PN setempat. setelah melalui proses sidang sejak bulan April hingga bulan Oktober 2009, majelis hakim PN Sumenep memutuskan menolak gugatan kerabat Hasin. Kerabat Hasin yang tidak terima atas putusan tersebut, mencangkok dahan pohon cemara di areal dalam kawasan Pantai Wisata Lombang guna dijadikan bonsai. ( Nita, Esha )