Media Center, Jumat ( 15/11 ) Seorang warga berinisial AS (47 tahun) beralamat di Dusun Taroman Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kedapatan menyimpan 9 (sembilan) plastik klip ukuran kecil di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu, jumlah berat kotor total 2,1 gram.
Kasus narkoba itu berhasil diungkap Polsek Talango pada Jumat (15/11/2024). Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah tersangka.
Selain Barang Bukti (BB) berupa 9 (sembilan) plastik klip ukuran kecil di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu, jumlah berat kotor total 2,1 gram, polisi juga menyita 1 (satu ) buah timbangan merk Ming Heng Mini Scale, uang tunai Rp125.000,- (seratus dua puluh limah ribu Rupiah) sebagai berikut: 1 (satu) lembar Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah), 2 lembar Rp20.000,- (dua puluh ribuh Rupiah), 1 (satu) lembar uang Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah), 5 (lima) lembar 5.000 (lima ribu Rupiah), 1 unit HP merek Samsung warna putih, nomor sim card XL: 085940479665 dan 184 (seratus delapan puluh empat) plastik klip kosong.
Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., S.H., mengatakan, pengungkapan kasus narkoba itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
"Dengan informasi itulah, petugas Polsek Talango yang dipimpin Kapolsek Iptu Haryono berangkat menuju ke TKP. Selanjutnya di lokasi petugas melakukan penangkapan terhadap AS dan dilakukan penggeledahan," ujar Widiarti.
Hasilnya, ternyata di dalam kamar AS ditemukan barang bukti 9 (sembilan) paket klip plastik yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,1 gram.
"Selanjutnya AS dibawa ke Kantor Polsek Talango untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal Narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya. ( Nita, Fer )