Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 23-12-2013
  • 288 Kali

Workshop Peningkatan Pelayanan PPID Kabupaten Sumenep 2013

News Room, Senin ( 23/12 ) Sehubungan masih belum adanya data yang valid dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Sumenep, ketika mengakses informasi yang seharusnya sudah ada dalam data yang ditampilkan melalui Website resmi Pemerintah Kabupaten Sumenep, diharapkan masing-masing Pimpinan SKPD segera melakukan update data. Hal tersebut ditegaskan Bupati Sumenep, KH. A. Busyro Karim, M.Si saat membuka Workshop Peningkatan Layanan PPID di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep 2013, di ruang Arya Wiraraja Kantor Bupati Sumenep, Senin (23/12). “Kini saatnya para pimpinan SKPD harus selalu berteman dengan IT yang sudah menjadi tuntutan di depan mata, sehingga bisa terus melakukan evaluasi terhadap kevalidan data yang harusnya ditampilkan,”ungkapnya. Diakui Bupati, jika perkembangan masyarakat dewasa ini telah sampai kepada apa yang disebut masyarakat informasi. yaitu, dimana setiap orang dapat membuat, mengakses, memanfaatkan, dan berbagi informasi serta pengetahuan. Pemerintah dalam membangun masyarakat informasi mempunyai peran yang sangat penting, karena pemerintah adalah penyedia informasi yang terbesar di dalam masyarakat, yang tidak hanya bersifat memberi informasi, tetapi juga melibatkan masyarakat untuk berperan serta. Karena itu, dengan adanya Komisi Informasi (KI) di Sumenep, sesuai amanat Undang-Undang, tidak hanya bertugas menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik, tapi juga diberikan kewenangan untuk menetapkan petunjuk teknis layanan informasi publik. “Ini tantangan ke depan yang harus dicermati oleh anggota Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, sebagai jembatan antara badan publik dan publik, bagaimana menyelesaikan sengketa kasus informasi publik yang pasti akan ditemui dimasa mendatang,”tambahnya. Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat yang juga Ketua PPID Kementerian Dalam Negeri, Andi Kriarmoni, SE, S.IP, MM menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebenarnya untuk merubah paradigma lama menjadi baru, dari yang tertutup menjadi terbuka. “Misalnya, jika dulu informasi masih banyak yang ditutup-tutupi, saat ini informasi menjadi milik masyarakat. Jadi, informasi harus disampaikan kepada msyarakat,”ungkapnya. Yang pertama tegas Andi, PPID harus membuat Standard Operasional Pelayanan (SOP) kemudian didorong untuk membuat Daftar Informasi Publik (DIP), sehingga masyarakat lebih mengetahui informasi dan ke depan bisa memberikan sumbangsih pemikiran kepada Pemerintah bersama stakeholder untuk kesejahteraan masyarakat. ( Ren, Esha )