News Room, Rabu ( 01/02 ) Musyawarah Perencanaan Pembangunan di tingkat Kecamatan nantinya, wajib hukumnya, sesuai perintah Undang-Undang Nomor : 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor : 8 tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 54 tahun 2010 sebagai peraturan pelaksanaannya. Hal tersebut diungkapkan Camat Kota Sumenep, Drs. RB. Moh. Ramli, M.Si pada acara Musrenbang di Kelurahan Karangduak Selasa (31/01) yang dihadiri, Ketua RW, Ketua RT dan Tokoh Masyarakat. Selanjutnya Kasi Pemerintahan Desa berharap melalui pelaksanaan Musrenbangdes/Kelurahan, Musrenbang Kecamatan, dan Musrenbang Kabupaten untuk mengadakan gerakan revolusi pembangunan di Kabupaten Sumenep, sehingga mewujudkan perubahan daerah yang makin cepat dan semakin maju. Sementara itu, Lurah Karangduak, Drs. Ec. Achmad Farhoddin mengatakan, Musrenbang ini harus memihak pada kepentingan masyarakat guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara adil. “Haruslah dipahami dan dihayati sekaligus menjadi komitmen bersama dalam penyelenggaraan kebijakan pembangunan melalui sistem perencanaan yang realistis dan obyektif, serta harus memihak pada ekonomi kerakyatan,”tegas Lurah Karangduak. Acara yang sama juga berlangsung di Desa Andulang dan Desa Mandala Kecamatan Gapura, kemarin Selasa (31/01). ( JuP-01, 14 Fery )