DPRD Sumenep News: Materi Yudicial Review yang digagas Pokja Maleo DPRD Sumenep telah diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu yang lalu, bahkan telah tercatat, Kalau Yuduciel Review berjalan sukses, maka tidak menutup kemungkinan blok Maleo akan kembali ketangan Kabupaten Sumenep, karena Sumenep yang amat dirugikan dengan permendagri nomor 08 tahun 2007 itu. Pokja Maleo bentukan DPRD Sumenep, setelah bekerja cukup panjang akhirnya bernapas lega, pasalnya materi gugatan Yudicial Review terhadap Permendagri 8/2007 tentang batas wilayah ke Mahkamah Agung (MA) telah diterima, namun Pokja maleo DPRD Kabupaten Sumenep harus bersabar menunggu hasil yudicial review, sebab kepastian perubahan aturan itu tidak dapat di ketahui dalam waktu dekat ini. Kami Pimpinan DPRD Sumenep menunggu panggilan dari Mahkamah Agung ( MA) untuk menghadiri sidang pertama, Proses Yudicial Review membutuhkan proses yang cukup lama, upaya kita mudah – mudahan akan membawa warna baru dalam berjuang mempertahankan blok maleo yang merupakan kekayaan Bumi Sumekar, hingga saat ini secara hukum yudicial review telah tercatat di Mahkamah Agung (MA) dan menunggu nomor registrasi kata Ketua DPRD Kabupaten Sumenep Abuya Busyro Karim. Busyro, menyadari bahwa proses Yudicial Review sangat membutuhkan waktu yang cukup panjang, hal ini disebabkan persoalan yang sama di Mahkamah Agung cukup banyak, namun Busyro yakin dan optimis Yudicial Review yang telah di serahkan ke Mahkamah Agung (MA) akan segera mendapat respon sesuai prosedur, artinya kita akan mendapat nomor register dan selanjutnya akan dilakukan proses hukum selanjutnya. Prinsipnya Yudicial review yang kita lakukan sebenarnya merupakan langkah menginginkan Permendagri nomor 8 tahun 2007 untuk ditinjau kembali, kita berusaha seoptimal mungkin dan meyakinkan Mahkamah agung (MA) bahwa permendagri itu bertentangan dengan aturan yang diatasnya. Hal ini membuktikan kepada Publik, bahwa Langkah dewan yang ditempuh merupakan langkah tepat untuk menyelematkan blok Maleo yang saat ini tengah menjadi sengketa antara Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan Pemerintah Propinsi Jawa Timur, karena blok maleo merupakan aset migas yang harus dipertahankan menjadi milik Kabupaten Sumenep dan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat. Senyatanya, dengan upaya menyelamatkan Blok Maleo yang saat ini menjadi persoalan, langkah – langkah yang dilakukan oleh Legislatif bersama eksekutif yang cukup lama, akan menaruh harapan besar untuk menyelamatkan blok maleo kembali diperaduan bumi sumekar Kabupaten Sumenep. Kepastian ini, menghapus keraguan sejumlah pihak yang memprediksi DPRD Kabupaten Sumenep bakal gagal mengajukan Yudicial Refiew terhadap permendagri nomor 08 tahun 2007. Busyro menegaskan hal itu merupakan kersepkatan dan harga mati yang telah diputuskan oleh pokja. Prinsipnya Yudicial Refiew merupakan jawaban untuk mempertahankan Blok Maleo Kembali menjadi milik masyarakat Kabupaten Sumenep. Pokja Maleo DPRD Kabupaten Sumenep telah melangkah jauh dan memberikan kepastian hukum, merealisasikan Yudicial Review sebagai jawaban terhadap permendagri 08 tahun 2007 untuk ditinjau kembali dan proses hukum telah dicatatkan di Mahkamah Agung (MA), tetapi proses itu memerlukan waktu yang cukup lama dan kesabaran. Namun dengan pembuktian itu kita harus sepakat saling toleransi mengahaturkan dukungan penuh masyarakat Sumenep dengan iriangan do’a agar langkah bijak yang telah dilakukan oleh DPRD Kabupaten Sumenep sebagai lembaga representasi rakyat, dapat mewujudkan harapan kembalinya Blok Maleo ke tangan pemerintah Kabupaten Sumenep. (Humas & Publikasi Sekretariat DPRD Sumenep) Sampaikan pertanyaan dan aspirasi anda melalui SMS Center DPRD Sumenep. Ketik Identitas Diri Anda (spasi) Pertanyaan/Aspirasi dan kirimkan ke nomor 08123030919. Kami tunggu partisipasi anda demi kemajuan Sumenep yang kita cintai.