Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-08-2018
  • 468 Kali

Angkut Kayu Illegal Logging, Hairul Ditangkap Polhut RPH Kangayan

Media Center, Rabu ( 08/08 ) Kasus illegal logging (penebangan liar) menyeret tersangka Hairul (40), warga Desa Saobi, Kecamatan Kangayan (Pulau Kangean) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Dia ditangkap Tim Patroli Gabungan antara Polhut RPH (Resort Polisi Hutan) Kangayan dengan RPH Patapan, saat mengangkut kayu illegal logging, Selasa (07/08) kemarin.

Tim Patroli gabungan berhasil mengamankan tersangka, saat melakukan patroli rutin di wilayah seputaran perairan muara sungai Simonget.

Kala itu, Tim Patroli Gabungan antara Polhut RPH (Resort Polisi Hutan) Kangayan dengan RPH Patapan, melihat sebuah perahu yang dikemudikan Hairul sedang menarik kayu gelondongan, yang diduga hasil curian.

Karena mencurigakan, Tim Patroli Gabungan mengejar perahu tersebut, dan mempertanyakan surat-surat kayu.

"Tapi, tersangka tidak bisa menunjukkan surat-surat kayu yang sedang dibawanya. Sehingga, petugas Patroli mengamankan tersangka, beserta Barang Buktinya (BB)," kata Marinus Hinga, Asper Kangean Timur, Rabu (08/08).

Lokasi penangkapannya di sekitaran muara sugai Simonget, masuk petak 99b wilayah administrasi Desa/Kecamatan Kangayan.

Ia menuturkan, ketika penangkapan tersangka sedang menarik kayu rimba jenis kenari dalam air, dan masih berbentuk glondongan.

“Hairul (tersangka) akan membawa hasil curian hutan rimba ke wilayah Kepulauan Saobi Desa Saobi tempat dirinya tinggal,” papar Marinus.

Selanjutnya tersangka beserta Barang Buktinya (BB) dibawa ke Kantor Perhutani Kangean Timur, untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah itu, tersangka diserahkan ke Polsek Kangayan, untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang kami amankan adalah satu buah perahu mesin warna putih kombinasi biru, kayu sebanyak 15 batang ukuran 9,27 M³ yang masih berbentuk gelondongan,” pungkasnya. ( Nita, Fer )