Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 28-09-2020
  • 653 Kali

Bersama KPK, Pemkab Sumenep Sosialisasikan Pencegahan Korupsi

Media Center, Senin ( 28/09 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sosialisasikan pencegahan tindak pidana korupsi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah setempat.

Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si mengatakan, pihaknya mengadakan kegiatan ini sebagai salah satu upaya memberikan pemahaman kepada seluruh ASN di jajarannya terkait pencegahan tindakan korupsi yang benar.

“Saya minta seluruh pimpinan OPD dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep menaati peraturan untuk mewujudkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme,” jelas Bupati saat sosialisasi di Kantor Bupati, Senin (28/09/2020).

Pemerintah Daerah untuk mempertegas langkah dan tindakan pencegahan anti korupsi telah membuat regulasi berupa peraturan kepala daerah, di antaranya Keputusan Bupati Sumenep nomor 188/62/kep/435.012/2017 tentang unit pemberantasan pungutan liar.

Selain itu, Peraturan Bupati Sumenep Nomor 22 Tahun 2016 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan pengaduan (whistle blowing system) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep dan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 28 Tahun 2019 tentang penanganan benturan kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

“Yang jelas, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep harus menumbuhkan kesadaran bersama untuk tidak melakukan korupsi, karena memberantas korupsi tidak hanya sebatas menaati peraturan saja, tetapi membutuhkan kesadaran diri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan,” harapnya.

Sosialisasi sebagai upaya mencegah terjadinya praktek tindak pidana korupsi bersama pimpinan KPK Dr. Nurul Ghufron, SH, MH, dihadiri secara langsung oleh pimpinan OPD, juga diikuti seluruh ASN mulai pejabat struktural sampai staf pelaksana di masing-masing OPD dan unit kerja di lingkungan Kecamatan, UPT Puskesmas, serta Asosiasi Kepala Desa secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.

Wakil Ketua KPK, Dr. Nurul Ghufron, SH, MH mengungkapkan, sosialisasi itu adalah program lembaga ke beberapa daerah dalam rangka strategi pendekatan untuk pemberantasan korupsi.

“Sosialisasi itu penekanannya pada penindakan korupsi, pencegahan sistem agar masyarakat atau penyelenggara negara tidak dapat melakukan tindak pidana korupsi dan sosialisasi agar masyarakat sadar tidak melakukan tindakan korupsi,” imbuhnya.

Diharapkan, sosialisasi yang dilakukan KPK berefek positif terhadap kesadaran penyelenggara negara dan masyarakat agar bersama-sama mencegah tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian bagi negara.

“Penyelenggara dan masyarakat harus mencegah tindakan korupsi bersama, karena terjadinya korupsi biasanya kolaborasi antara penyelenggara negara dan masyarakat yang saling membutuhkan atau berkepentingan,” pungkas Nurul Ghufron. ( Yasik, Fer )