Sumenep-Infokom News Room : Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) kemarin mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp. 5,6 triliun ke seluruh Dinas Pendidikan tingkat Propinsi di Indonesia. Anggaran itu merupakan bagian dari dana Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) tahun 2005 untuk bidang pendidikan senilai Rp. 6,27 triliun. Menurut Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo, dana tersebut harus dipergunakan untuk menggratiskan biaya pendidikan siswa miskin. “Dengan adanya BOS ini, biaya pendidikan siswa yang tidak mampu harus digratiskan. Termasuk biaya untuk membeli buku pelajaran�, katanya setelah penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BOS kepada sejumlah Kepala Dinas Pendidikan Propinsi di Jakarta, kemarin. Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) itu menjelaskan, tidak ada lagi alasan bagi sekolah untuk tetap memungut biaya dengan alasan anggaran kurang. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran khusus untuk menutupi biaya pendidikan siswa miskin diluar dana operasional sekolah dari APBN yang disalurkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Setiap sekolah dasar, rata-rata menerima BOS sebesar Rp. 47 juta per-tahun, untuk SMP sebesar Rp. 97 juta per-tahun. Berdasarkan perhitungan Depdiknas, biaya satuan untuk siswa SD tahun ini mencapai Rp. 235.000,00 per-orang per-tahun, siswa SMP sebesar Rp. 324.500,00. Komponennya meliputi, biaya SPP, seragam, buku pelajaran, bantuan pembangunan sekolah dan transportasi. Pada tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran Bantuan Khusus Murid (BKM) sebesar Rp. 65.000,00 per-siswa per-bulan bagi siswa SMA/SMK/SMALB/MA. Untuk mencegah penyunatan, dana BOS itu langsung disalurkan ke rekening sekolah. Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) juga membuka hotline pengaduan, bila sekolah penerima BOS masih memungut biaya pendidikan tidak wajar dari orang tua. Hotline itu adalah nomor telepon pengaduan 0811976929 yang dibuka selama 24 jam. ( JP, Esha )