Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 27-12-2018
  • 579 Kali

Disnaker Sumenep Harapkan Perusahaan Terapkan UMK 2019

Media Center, Kamis ( 27/12 ) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur telah menerima salinan keputusan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019.

UMK yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo, S.H, M.Hum, beberapa hari lalu itu menetapkan besaran UMK masing-masing Kabupaten/Kota di Jawa Timur, termasuk Kabupaten Sumenep.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep, Drs. Muhammad Fadhillah, M.Si, mengungkapkan, besaran UMK tahun 2019 untuk Kabupaten Sumenep naik cukup besar dibandingkan tahun sebelumnya, yakni mencapai Rp1.801.406,00, sedangkan tahun 2018 hanya sekitar Rp1,6 juta.

“Kami akan terus sosialisasikan besaran UMK 2019 ke para pengusaha dengan segera, karena besaran UMK itu sudah turun dari Gubernur Jatim,” ungkapnya.

Dikatakan, perusahaan wajib membayar UMK sesuai besaran UMK yang telah ditetapkan Gubernur. Kecuali jika perusahaan memang tidak mampu, maka ada ketentuan lain, tentunya dengan mengajukan kepada Gubernur melalui Disnaker.

Fadhillah mengakui, hasil evaluasi pada tahun 2018, masih banyak perusuhaan yang membayar karyawannya di bawah UMK. Perusahaan tersebut rata-rata yang hanya memiliki 4-5 karyawan dan masa kerjanya hanya 4 jam dalam sehari.

“Semua perusahaan yang besar tahun lalu sudah membayar sesuai UMK, tetapi untuk tahun 2019, semua perusahaan harus memberi upah bagi karyawannya sesuai UMK,” pungkasnya. ( Ren, Fer )