Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-03-2018
  • 343 Kali

Konsultasi Dengan Kejaksaan, Jika Ada Kasus Perdata Dan TUN

Media Center, Rabu ( 14/03 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep menekankan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Sumenep dalam masalah hukum kebijakan daerah.

“Saya mengimbau pimpinan OPD di Kabupaten Sumenep tidak ragu dan malu berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Sumenep apabila menjumpai permasalahan hukum dalam setiap pengambilan kebijakan daerah,” kata Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si pada penandatanganan Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) antara Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan Kejaksaan Negeri Sumenep, di ruang Arya Wiraraja Kantor Bupati, Selasa (12/03) malam.

Bupati menyatakan, kerja sama yang dilakukan Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri Sumenep, merupakan payung hukum bagi pimpinan OPD di Sumenep untuk berkonsultasi, apabila menjumpai permasalahan dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Hanya saja, kerjasama itu ruang lingkupnya meliputi penegakan, bantuan pertimbangan dan pelayanan hukum, serta tindakan hukum lain, khususnya dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara saja.

“Kalau di luar masalah itu tidak diperbolehkan, karena berdasarkan Undang-Undang, yang bisa dilaksanakan kerja sama Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri hanya sebatas Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN),” tegas Bupati 2 periode ini.

Bupati mengungkapkan, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam mengambil keputusan kebijakan daerah, perlu perlindungan hukum, baik di bidang hukum perdata dan TUN, sehingga jika kebijakan daerah itu ada masalah hukum perdata dan TUN, tentu Kejaksaan Negeri Sumenep membantu menyelesaikannya yang berfungsi sebagai pengacara negara sesuai aturan.

“Fungsi Kejaksaan sesuai pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, tidak hanya mempunyai tugas dan wewenang sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun dapat pula bertindak sebagai pengacara negara berdasarkan surat kuasa khusus atas nama negara atau pemerintah,” pungkas Ketua DPC PKB Sumenep ini. ( Yasik, Esha )