Media Center, Senin ( 19/03 ) Aksi melawan petugas Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berujung
penembakan terhadap betis sebelah kanan pelaku pencurian kendaraan
bermotor (curanmor). Tersangka itu bernama Maimun (22), warga Dusun
Ponjun Desa Jaddung, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
"Pelaku
terpaksa dilumpuhkan, karena melawan petugas hingga terjadi adu gulat,
saat diminta menunjukkan rumah pelaku lainnya," kata Kasubbag Humas
Polres Sumenep, AKP Mukit, Senin (19/03).
Ia menuturkan, tersangka
mencuri sepeda motor Honda Revo Nopol M-6593-AS, milik Abd. Mugit (40),
warga Dusun Nongbunter, Desa Sentol Daya, Kecamatan Pragaan, pada
tanggal 20 Januari 2018. Tempat kejadian perkara (TKP) di tegalan milik
Pak Zeki, Dusun Sebidak, Desa Sentol Daya, Kecamatan Pragaan.
"Pelaku curanmor tersebut ditangkap pada Kamis (15/03) kemarin, di rumah
kost Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep," paparnya.
Saat
diperiksa, lanjut Mukit, tersangka bernyanyi jika aksi curanmornya
dilakukan bersama temannya berinisial AGS, warga Desa Pragaan Laok,
Kecamatan Pragaan. Pencurian dilakukan di 2 lokasi berbeda dengan
menggunakan kunci "T". AGS masih menjadi DPO Polres Sumenep.
"Bersama AGS, tersangka mencuri di 2 lokasi berbeda, yakni tanggal 20
Januari dan 13 Maret 2018. TKP-nya sama-sama di
Kecamatan Pragaan," paparnya.
Untuk TKP ke dua dilakukan di teras
rumah milik Busiah di Dusun Pesisir, Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan,
selanjutkan barang bukti hasil curian berupa sepeda motor Honda Scopy
dijual seharga Rp. 4.900.000,- kepada Feri alamat Desa Rek-Kerek,
Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
"Tapi, ketika dilakukan
penggerebekan penangkapan selaku penadah, Feri melarikan diri.
Selanjutnya petugas melakukan penyitaan sepeda motor Scopy sebagai
barang bukti dalam penyidikan perkara tersangka Maimun Dkk," tukasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka diganjar pasal 363 KUHP. "Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. ( Nita, Esha )