Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 12-05-2005
  • 429 Kali

PANWASDA RAPATKAN BARISAN, POLRES BENTUK TIM KHUSUS TERKAIT TINDAK PIDANA PILKADA

Sumenep-Infokom News Room : Panwasda Kabupaten Sumenep mulai merapatkan barian untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada sesuai tugas dan fungsinya. Hal itu ditegaskan Ketua Panwasda Kabupaten Sumenep, Ach. Iriyanto SH kepada News Room, Rabu (11/05) di Kantornya. Menurutnya, setelah dilantiknya Panwascam beberapa hari lalu, sebagai seorang yang diberi amanat untuk melakukan tugas pengawasan dalam Pilkada harus dilaksanakan sesuai dengan apa yang amanatkan tersebut. Meski demikian Iriyanto mengaku, pihaknya tidak akan terlalu kaku dengan melakukan intervensi terhadap tugas pelaksana Pilkada lainnya, seperti halnya kepada KPUD. Namun pihaknya akan melaksanakan tugas sesuai mekanisme yang ada. Iriyanto mencontohkan, apabila Panwasda memerlukan data administrasi para pasangan Cabup dan Cawabup, pihaknya akan melakukan itu dengan cara melihat data yang ditunjukkan KPUD Sumenep. Dan apabila ternyata ada kejanggalan, maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan terhadap temuannya itu. Bahkan jika dalam pelaksanaan Pilkada terdapat pelanggaran yang mengandung unsur pidana, pihaknya akan tetap melaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sebab pelanggaran Pilkada yang mengandung unsur pidana tetap menjadi tugas kepolisian untuk mengusutnya. Akan tetapi apabila pelanggarannya tidak terlalu teknis dan bisa diselesaikan dengan baik ditingkat Panwascam maupun Panwasda, pihaknya akan berusaha untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan baik. Sementara Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH melalui Kasat Reskrim, Iptu Moh. Holil menjelaskan, untuk melakukan pengusutan terhadap tindak pidana Pilkada di Kabupaten Sumenep, Polres Sumenep telah mempersiapkan personil khusus untuk melakukan penyidikan. Sebab pengusutan terhadap pelanggaran tindak pidana Pilkada harus segera dituntaskan secepat mungkin sesuai dengan aturan main yang ada. Bahkan menurut Holil, itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2002, mengenai tugas pokok Kepolisian RI, tentang penyidikan terhadap segala tindak pidana pemilu. Dijelaskan, dari Tim yang dibentuk khusus tersebut terbagi dua tim, yang masing-masing terdiri dari 7 personil, satu Tim untuk penyelidik dan satu Tim lagi bertugas untuk melakukan penyelidikan. ( Ren, Esha, Diek )